Bimtek Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Di Lingkungan Pemerintah Daerah 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di lingkungan Pemerintah Daerah adalah proses tuntutan terhadap bendahara, pegawal, atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan dan/atau barang daerah, bertujuan untuk pemulihan keuangan daerah dan penegakan hukum Tujuan: Pemulihan keuangan daerah yang mengalami kerugian. Peningkatan disiplin dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah. Penegakan hukum Latar belakang Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) secara yuridis didasarkan pada tiga paket undang-undang yaitu UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
Dalam Bab IX UU Nomor 17 Tahun 2004 mengenai keuangan negara and Bab XI Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai perbendaharaan negara. Lain dalam Bab V Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemerikasaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. selain itu adapun ketentuan mengenai penyelesaian maupun pengenaan ganti kerugian negara / daerah sudah diatur dalam Undang – Undang tersebut. Tentunya hal ini berkaitan dengan materi Bimtek Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang akan dibutuhkan oleh calon peserta bimtek guna meningkatakn kinerja di suatu bidang tersebut.
Tentunya hal ini berkaitan dengan materi Bimtek Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang akan dibutuhkan oleh calon peserta bimtek guna meningkatkan kinerja di suatu bidang tersebut.
Disamping itu, bendahara keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekannisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, karena tugas dan tanggung jawab bendahara keuangan sangat mempengaruhi tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja. - Penyegaran Ilmu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang, percepatan laman undang-undang, teknologi, atau kebijakan. - Standarisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja. - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah Skt Kemendagri Ditjen Polpum : 01-00-00/635/Xi/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Di Lingkungan Pemerintah Daerah 2025/2026