Bimtek Tata Kelola BLUD Dan Implementasi Sistem BLUD Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupda penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Penerapan BLUD pada UPTD baru membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip tata Kelola, manajemen/mekanisme kerja dan juga struktur organisasinya.
BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) merupakan institusi di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan service excellent (pelayanan yang prima) kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang diberikan tanpa mencari profit/keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi, efektif, ekonomis, dan produktivitas; meskipun unsur bisnis tetap diutamakan juga. Jajaran BLUD ini terdapat di lingkungan pemerintah daerah sampai di tingkat Kecamatan.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para pemerintah daerah dan swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas untuk itu kami dari mitra manajemen daerah skt kemendagri ditjen polpum: 01-00-00/635/X1/2018 mengharapkan keikutsertaan pemerintah daerah swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Tata Kelola BLUD Dan Implementasi Sistem BLUD Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) 2025/2026