Bimtek Penyusunan dan Verifikasi SPP, SPM, dan SP2D dalam Pengeluaran Daerah 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Sesuai dengan Permendagri No. 55 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 10 Surat PermintaanPembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan olehpejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan bendahara pengeluaranuntuk mengajukan permintaan pembayaran.
Sementara pada ayat 11. SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan olehbendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Penyusunan dan Verifikasi SPP, SPM, dan SP2D dalam Pengeluaran Daerah adalah pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis terkait dengan penyusunan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam proses pengeluaran keuangan daerah. Pelatihan ini penting untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum : 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Penyusunan dan Verifikasi SPP, SPM, dan SP2D dalam Pengeluaran Daerah 2025/2026