Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Penataan Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) 2025/2026

Bimtek Penataan Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) 2025/2026

Bimtek Penataan Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Bimtek Penyusunan ANJAB dan ABK bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang cara menyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang sesuai dengan regulasi terbaru. Pelatihan ini juga bertujuan untuk memastikan setiap instansi pemerintah mampu mengelola dan mengoptimalkan sumber daya manusia mereka secara efisien. Melalui Bimtek ini, para peserta akan mendapatkan wawasan tentang metodologi dan teknik yang diperlukan untuk melaksanakan tugas ini dengan standar tertinggi.

Dalam menentukan menyusun ANJAB dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan.Setelah penyusunan anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.Penyusunan anjab dilakukan oleh instansi dalam rentang waktu minimal lima tahun sekali.

Beberapa Regulasi yang mengatur analisis jabatan dan analisis beban kerja, diantaranya yakni Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 12/2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35/2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Adanya lebih dari satu regulasi tersebut, dinilai menyulitkan pengelola organisasi dan kepegawaian baik di instansi pusat maupun daerah, dalam menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja. Namun Kementerian PANRB bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 menjadi satu-satunya regulasi terkait Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Tujuan Bimtek 

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja.
  • Penyegaran Ilmu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang, percepatan laman undang-undang, teknologi, atau kebijakan.
  • Standarisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja.
  • Meningkatkan kinerja

Para pemerintah daerah dan swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas untuk itu kami dari mitra manajemen daerah skt kemendagri ditjen polpum : 01-00-00/635/xi/2018 mengharapkan keikutsertaan pemerintah daerah swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Penataan Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) 2025/2026




Posting Terkait