Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025/2026

Bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025/2026

Bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Bimtek Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengacu pada program pelatihan atau bimbingan teknis yang diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 adalah regulasi di Indonesia yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan regulasi yang mengatur status dan manajemen pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Dalam rangka mengoptimalkan implementasi PP ini, pemerintah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pegawai terkait dengan peraturan tersebut. Berikut ini adalah penjelasan mengenai Bimtek Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja.
  • Penyegaran Ilmu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang, percepatan laman undang-undang, teknologi, atau kebijakan.
  • Standarisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja.
  • Meningkatkan kinerja

Para pemerintah daerah dan swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas untuk itu kami dari mitra manajemen daerah skt kemendagri ditjen polpum  : 01-00-00/635/xi/2018  mengharapkan keikutsertaan  pemerintah daerah  swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025/2026




Posting Terkait