Bimtek Implementasi Transaksi Keuangan Non Tunai Pemerintah Daerah 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Presiden RI tentang Pemberantasan Korupsi, Maka, dibuatlah Instruksi dari Presiden RI yang di muat dalam Inpres No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai, untuk menidaklanjuti ketentuan pasal 283 ayat 2 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.
Implementasi Transaksi Non tunai Pada Pemerintahan Daerah adalah dalam rangka menindak lanjuti Ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
Transaksi non tunai semakin menjadi standar dalam tata kelola keuangan, baik di sektor publik maupun swasta. Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas, Bimtek Dan Diklat Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Peningkatan Akuntabilitas berperan penting dalam mempersiapkan aparatur dan lembaga terkait agar mampu beradaptasi dengan sistem pembayaran digital. Kebijakan transaksi non tunai ini bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membantu mencegah tindakan korupsi dan memperbaiki tata kelola.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja. - Penyegaran Ilmu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang, percepatan laman undang-undang, teknologi, atau kebijakan. - Standarisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja. - Meningkatkan kinerja
Para pemerintah daerah dan swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas untuk itu kami dari mitra manajemen daerah skt kemendagri ditjen polpum : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan pemerintah daerah swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Implementasi Transaksi Keuangan Non Tunai Pemerintah Daerah 2025/2026