Bimtek Sistem Dan Prosedur Standar Akuntansi Keuangan Desa 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 telah memberi amanah kepada pemerintah Desa dengan dana yang cukup besar untuk dikelolanya. Tentunya dana yang besar tersebut harus dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Dalam Pengelolaan keuangan Desa peraturan dan sarana-prasarana pendukung belumiah cukup, karena yang paling penting adalah SDM yang memiliki kompetensi dan komitmen yang dapat diandalkan, sehingga nantinya dapat mempertanggungjawabkan secara baik dan benar.
Disamping meningkatkan kemampuan aparatur sebagai pendukung tim pendamping desa untuk membantu proses penyusunan perencanaan pembangunan desa yang merupakan tupoksi beberapa SKPD yang relevan, mempunyai dedikasi tinggi dengan komitmen dan bertanggungjawab menuju “Desa yang maju, mandiri dan sejahtera”
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja - Meningkatkan kinerja
Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum : 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Sistem Dan Prosedur Standar Akuntansi Keuangan Desa 2025/2026