Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Implementasi Perka BKN NO. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun 2025/2026

Bimtek Implementasi Perka BKN NO. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun 2025/2026

Bimtek Implementasi Perka BKN NO. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan cuti terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yakni berupa pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP) maksimal dalam jangka waktu satu tahun dan dibebaskan dari jabatan ASN. Permohonan MPP dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani MPP yang disampaikan secara tertulis kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Fungsional Ahli Utama, serta melalui PPK Instansi bagi PNS di luar tiga jabatan tersebut.

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, pada 26 Maret 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan cuti terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yakni berupa pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP) maksimal dalam jangka waktu satu tahun dan dibebaskan dari jabatan ASN. Permohonan MPP dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani MPP yang disampaikan secara tertulis kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Fungsional Ahli Utama, serta melalui PPK Instansi bagi PNS di luar tiga jabatan tersebut.

BACA JUGA BIMTEK LAINNYA :  Bimtek Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Berbasis Risiko 2025/2026

Tujuan Bimtek 

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja.
  • Penyegaran Ilmu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang, percepatan laman undang-undang, teknologi, atau kebijakan.
  • Standarisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja.
  • Meningkatkan kinerja

Para pemerintah daerah dan swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas untuk itu kami dari mitra manajemen daerah skt kemendagri ditjen polpum : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan pemerintah daerah swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Implementasi Perka BKN NO. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun 2025/2026




Posting Terkait