Bimtek Bidang BLU/BLUD

Bimtek Penguatan Kebijakan Blud Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Blud) 2025/2026

Bimtek Penguatan Kebijakan Blud Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Blud) 2025/2026

Bimtek Penguatan Kebijakan Blud Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Blud) 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah se Indonesia

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan upaya pengagenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

Laporan keuangan BLUD wajib diaudit oleh pemerika eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dalam audit laporan keuangan auditor eksternal adalah BPK. jenis-jenis Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan yakni pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja.
  • Penyegaran Ilmu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang, percepatan laman undang-undang, teknologi, atau kebijakan.
  • Standarisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja.
  • Meningkatkan kinerja

Jadwal Bimtek Penguatan Kebijakan Blud Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Blud) 2025

  • Tanggal 24-25 April 2025 Di Hotel Amaris Yogjakarta
  • Tanggal 29-30 April 2025 Di Hi Hotel Jakarta Pusat
  • Tanggal 08-09 Mei 2025 Di Fave Yogjakarta
  • Tanggal 15-16 Mei 2025 Di Ibis Merah Gajah Mada Jakarta Pusat

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Penguatan Kebijakan Blud Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Blud) 2025/2026




Posting Terkait