Bimtek Desa/Lurah/Camat

Bimtek Penyusunan Peraturan Desa

Bimtek Penyusunan Peraturan Desa

Bimtek Penyusunan Peraturan Desa

  • Kepada Yth
  • Pemerintah se Indonesia

Peran dan fungsi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa membutuhkan kemampuan aparatur yang memadai.

Peraturan Desa merupakan pondasi utama dalam menjabarkan berbagai kewenangan di desa sehingga dipandang perlu untuk meningkatan kapasitas SDM yang dimiliki desa khususnya dalam pembentukan produk hukum yang dikeluarkan desa.

Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, Pemerintahan Desa berhak membuat regulasi sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi kampungnya. Produk Hukum Desa merupakan modal utama dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di Desa serta juga sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Oleh karenanya dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk regulasi di Desa berupa Produk Hukum Desa yang terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja.
  • Penyegaran Ilmu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang, percepatan laman undang-undang, teknologi, atau kebijakan.
  • Standarisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja.
  • Meningkatkan kinerja
    Artinya, harapanku omset dana komisi relawan kompetensi pun meningkat serta itu bukan aspek kelebihan. Persiapan sertifikasi atau evaluasi Artinya sebagai bekal belajar U toadmosndexan examen pineda atau heaven mini/muti Sistem manajemen.

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Penyusunan Peraturan Desa




Posting Terkait