Bimtek Bidang Keuangan

Bimbingan Teknis Impelemtasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Sipd) Dalam Akuntansi Dan Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2025/2026

Bimbingan Teknis Impelemtasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Sipd) Dalam Akuntansi Dan Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2025/2026

Bimbingan Teknis Impelemtasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Dalam Akuntansi Dan Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintahan Se Indonesia

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Merupakan Amanat Dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 Dimana Pemerintah Daerah Wajib Menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, Yang Dikelola Dalam Suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Tujuan Kegiatan Ini Adalah Menyelaraskan Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah Harus Mulai Melakukan Penyusunan Dan Memanfaatkan Aplikasi Yang Dibangun Oleh Kementrian Dalam Negeri Yaitu Sipd Atau Aplikasi Milik Daerah Yang Terintegrasi Dengan Sipd Pemerintah Pusat Melalui Menteri Dalam Negeri Memerintahkan Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Sipd) Ssebagaimana Telah Di Atur Dalam Permendagri 70/2019 Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 130/736/Sj, Tanggal 27 Januari 2020 Tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Dalam Rangka Optimalisasi Implementasi Dan Peningkatan Performa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kementerian Dalam Negeri Telah Mengembangkan SIPD Berbasis Microservices Yang Telah Dilaksanakan Soft Launching SIPD Sebagai Aplikasi Umum SPBE Pada Tanggal 10 Desember 2022 Di Acara Hari Anti Korupsi Sedunia. Sehubungan Dengan Hal Tersebut, Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 600.5.4/48/SJ Perihal Implementasi SIPD, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Agar Dapat Menyusun Dokumen Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan Dan Akuntansi Pelaporan Tahun Anggaran 2024 Dan Seterusnya Dengan Mengakses SIPD Dimaksud Melalui Tautan Https://Sipd-Ri.Kemendagri.Go.Id. Berdasarkan Latar Belakang Tersebut, Maka Dibutuhkan Bimbingan Teknis Perihal Arsitektur SIPD RI Modul Penatausahaan Akuntasi Dan Pelaporan (AKLP) Keuangan Daerah Yang Bertujuan Untuk Peningkatan Pemahaman Aparatur Dalam Implementasi SIPD RI Termasuk Studi Lapangan Di Daerah Yang Telah Melaksanakan SIPD RI.

Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mampu menjembatani kebutuhan satu data keuangan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) secara nasional.

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja.
  • Penyegaran Ilmu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang, percepatan laman undang-undang, teknologi, atau kebijakan.
  • Standarisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja.
  • Meningkatkan kinerja

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis Impelemtasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Sipd) Dalam Akuntansi Dan Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2025/2026




Posting Terkait