Bimtek Analisis Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan OPD / Pemerintah Daerah
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
Tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan adalah tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban seperti yang dituangkan dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Penyelesaian tindak lanjut mengalami peningkatan walaupun sangat kecil. Persentasi saat ini berada diatas rata-rata, namun belum mencapai standar minimal dari Badan Pemeriksa Keuangan. Waktu penyelesaian tindak lanjut tidak efektif dilaksanakan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Lokasi penelitian di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara mendalam terhadap responden individual. Data sekunder diperoleh dari studi dokumentasi. Hasil wawancara di-transcribe menjadi transkrip data, kemudian dianalisis, diberi kode, dan dikategorikan ke dalam tema. Analisis data menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas Sumber Daya Manusia dari tim teknis cukup memadai. Namun masih ada hambatan bagi tim teknis : (1) kurangnya pemahaman tentang cara menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan; (2) jumlah personil yang dilibatkan dalam pelaksanaan tindak lanjut masih kurang; (3) proses tindak lanjut belum sepenuhnya dilakukan berdasarkan prosedur yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Selain itu Standar Operasional Prosedur yang telah dibuat belum dipublikasikan kepada tim .
Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP
Hasil Pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LHP atas Laporan Keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP Dengan Tujuan Tertentu. Selanjutnya, disepakati juga diserahkannya LHP Ikhtisar hasil Pemeriksaan semester, hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik besera LHP Akuntan Publik. Pada kesempatan ini, Anggota IV BPK menegaskan bahwa kesepakatan ini akan lebih memudahkan Anggota DPRD dalam melaksanakan 3 fungsi yang dimilikinya. “yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi legislasi”, tambah Anggota IV dalam sambutannya.
Selain mengenai tata cara penyerahan LHP, disepakati juga mengenai pertemuan konsultasi. DPRD dalam menindaklanjuti LHP BPK dapat melakukan pertemuan konsultasi dengan meminta penjelasan kepada BPK Perwakilan Sumatera Selatan serta dapat juga menyampaikan masukan dan permintaan pemeriksaan lanjutan.
BPK mengharapkan agar Pimpinan dan Anggota DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan secara bijak informasi dalam LHP BPK yang telah diserahkan. BPK juga akan terus mendorong pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan dan penyusunan laporan keuangannya, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Analisis Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan OPD / Pemerintah Daerah