Blog
Bimtek Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) LKPD 2026
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bagian penting dari proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Agar laporan yang dihasilkan berkualitas, pemerintah daerah tidak hanya membutuhkan sistem akuntansi yang baik, tetapi juga proses pengawasan dan reviu yang terdokumentasi secara sistematis. 📊
Dalam proses reviu, hasil penelaahan perlu dituangkan dalam dokumen yang jelas agar dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan. Dua dokumen yang dapat digunakan dalam proses tersebut adalah Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR).
CHR berperan dalam mencatat berbagai hasil penelaahan, klarifikasi, permasalahan, maupun informasi penting yang diperoleh selama proses reviu. Sementara LHR menyajikan hasil reviu secara lebih sistematis, termasuk kesimpulan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.
Karena itu, kemampuan menyusun CHR dan LHR menjadi salah satu kompetensi penting bagi APIP, Inspektorat Daerah, auditor internal, serta aparatur yang terlibat dalam proses pengawasan dan pelaporan keuangan daerah.
Melalui Bimtek Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) LKPD 2026, peserta dapat mempelajari bagaimana mendokumentasikan hasil reviu, merumuskan permasalahan, menyusun kesimpulan, hingga menghasilkan laporan yang profesional dan mudah ditindaklanjuti. 🔎
🔎 Mengapa CHR dan LHR Penting dalam Reviu LKPD?
Reviu LKPD bukan hanya mengenai pelaksanaan penelaahan dokumen. Hasil dari proses tersebut harus dapat didokumentasikan dan dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Tanpa dokumentasi yang baik, hasil reviu dapat sulit ditelusuri dan tidak maksimal sebagai bahan perbaikan.
CHR membantu tim mencatat hasil penelaahan secara lebih rinci. Sementara LHR menjadi bentuk penyampaian hasil reviu secara formal kepada pihak terkait.
Hubungannya dapat digambarkan sebagai berikut:
📋 Proses Reviu → 🔎 Temuan/Hasil Penelaahan → 📝 CHR → 📑 LHR → 🚀 Tindak Lanjut
Keduanya memiliki manfaat penting, antara lain:
- 📋 Mendokumentasikan hasil penelaahan.
- 🔎 Mengidentifikasi permasalahan laporan keuangan.
- 📊 Menjelaskan kondisi yang ditemukan.
- 📝 Menjadi dasar penyusunan kesimpulan.
- 🎯 Membantu merumuskan rekomendasi.
- 🔄 Memudahkan proses tindak lanjut.
- 🛡️ Memperkuat akuntabilitas pengawasan.
- 📈 Mendukung peningkatan kualitas LKPD.
📚 Dasar Pelaksanaan Reviu LKPD
Pelaksanaan reviu laporan keuangan pemerintah daerah perlu mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, SAP, dan sistem pengendalian intern pemerintah.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
| 📌 Regulasi | Fokus |
|---|---|
| PP Nomor 60 Tahun 2008 | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah |
| PP Nomor 71 Tahun 2010 | Standar Akuntansi Pemerintahan |
| PP Nomor 12 Tahun 2019 | Pengelolaan Keuangan Daerah |
| Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 | Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah |
| Pedoman pengawasan intern pemerintah | Pelaksanaan fungsi pengawasan dan reviu |
Selain regulasi tersebut, tim reviu juga perlu memperhatikan pedoman teknis dan ketentuan terbaru yang berlaku pada tahun 2026.
Hal ini penting karena penyusunan CHR dan LHR harus mencerminkan proses reviu yang benar-benar dilakukan dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
🎯 Tujuan Bimtek Penyusunan CHR dan LHR LKPD 2026
Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumentasi dan laporan hasil reviu secara profesional.
Tujuan pembelajaran meliputi:
- Memahami konsep CHR dan LHR.
- Mengetahui fungsi CHR dalam proses reviu.
- Memahami struktur LHR.
- Mengidentifikasi permasalahan hasil reviu.
- Merumuskan kondisi dan kriteria.
- Menentukan penyebab dan dampak.
- Menyusun rekomendasi.
- Menyusun kesimpulan hasil reviu.
- Mendokumentasikan bukti pendukung.
- Menyusun LHR yang sistematis dan mudah dipahami.
📝 Apa Itu Catatan Hasil Reviu (CHR)?
Catatan Hasil Reviu atau CHR merupakan dokumentasi yang digunakan untuk mencatat hasil penelaahan selama proses reviu.
CHR dapat memuat berbagai informasi yang diperoleh tim, termasuk hasil analisis, klarifikasi, perbedaan data, dokumen yang belum tersedia, maupun permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian.
CHR sebaiknya dibuat secara sistematis sehingga setiap catatan dapat ditelusuri kembali kepada:
Objek → Prosedur → Bukti → Hasil → Analisis → Kesimpulan
Dengan cara tersebut, CHR tidak hanya menjadi catatan informal, tetapi menjadi bagian dari dokumentasi proses reviu.
🔍 Unsur Penting dalam Catatan Hasil Reviu
CHR yang baik dapat memuat beberapa unsur berikut:
| Unsur | Penjelasan |
|---|---|
| Objek | Bagian atau akun yang direviu |
| Prosedur | Langkah penelaahan yang dilakukan |
| Kondisi | Keadaan yang ditemukan |
| Bukti | Dokumen atau data pendukung |
| Analisis | Hasil evaluasi tim |
| Klarifikasi | Penjelasan dari pihak terkait |
| Kesimpulan | Hasil akhir penelaahan |
| Rekomendasi | Perbaikan yang perlu dilakukan |
Format dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan pedoman internal yang digunakan.
📑 Apa Itu Laporan Hasil Reviu (LHR)?
Laporan Hasil Reviu atau LHR merupakan dokumen yang menyampaikan hasil pelaksanaan reviu kepada pihak terkait.
LHR perlu disusun dengan bahasa yang objektif, jelas, ringkas, dan berdasarkan hasil penelaahan yang telah dilakukan.
LHR sebaiknya tidak hanya berisi permasalahan, tetapi juga menjelaskan kesimpulan dan rekomendasi yang dapat membantu pemerintah daerah melakukan perbaikan.
Dengan demikian, LHR menjadi salah satu media komunikasi hasil pengawasan internal.
📊 Struktur Laporan Hasil Reviu
Struktur LHR dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan pedoman organisasi.
Secara umum, bagian laporan dapat mencakup:
- Pendahuluan.
- Dasar pelaksanaan.
- Tujuan reviu.
- Ruang lingkup.
- Metodologi.
- Hasil reviu.
- Permasalahan yang ditemukan.
- Analisis hasil reviu.
- Kesimpulan.
- Rekomendasi.
- Penutup.
LHR harus memiliki hubungan yang jelas dengan CHR dan bukti pendukung yang telah dikumpulkan selama proses reviu.
🔗 Hubungan CHR dan LHR dalam Proses Reviu
CHR dan LHR tidak boleh dipandang sebagai dua dokumen yang berdiri sendiri.
Keduanya memiliki hubungan yang sangat erat.
CHR → Analisis dan Klarifikasi → Kesimpulan → LHR
CHR berisi informasi lebih rinci mengenai hasil proses reviu, sedangkan LHR menyajikan hasil tersebut dalam bentuk laporan yang lebih terstruktur.
Sebagai contoh, jika CHR mencatat adanya perbedaan saldo aset antara laporan keuangan dengan daftar inventaris, maka hasil analisis tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan dalam LHR.
📚 Materi Bimtek Penyusunan CHR dan LHR LKPD 2026
Untuk memberikan pembelajaran yang fokus dan praktis, materi Bimtek dapat dibagi menjadi 10 materi utama, masing-masing dengan dua pembahasan singkat.
1. 📋 Konsep dan Kebijakan Reviu LKPD
- Pengertian, tujuan, dan prinsip pelaksanaan reviu.
- Hubungan reviu dengan pengawasan internal pemerintah.
2. 🔎 Identifikasi Hasil dan Permasalahan Reviu
- Teknik mengidentifikasi permasalahan dari hasil penelaahan.
- Menentukan permasalahan yang perlu didokumentasikan.
3. 📝 Teknik Penyusunan Catatan Hasil Reviu
- Struktur dan unsur penting dalam CHR.
- Teknik mencatat hasil penelaahan secara sistematis.
4. 📊 Analisis Bukti dan Data Hasil Reviu
- Penilaian dokumen dan data pendukung.
- Analisis perbedaan, ketidaksesuaian, dan risiko.
5. 🎯 Perumusan Kondisi, Kriteria, Sebab, dan Dampak
- Menyusun uraian permasalahan secara objektif.
- Menghubungkan kondisi dengan penyebab dan dampaknya.
6. 📑 Teknik Penyusunan Laporan Hasil Reviu
- Struktur dan sistematika LHR.
- Teknik menyajikan hasil reviu secara ringkas dan jelas.
7. 🛡️ Penyusunan Kesimpulan Hasil Reviu
- Menyusun kesimpulan berdasarkan bukti yang tersedia.
- Menjaga objektivitas dan konsistensi kesimpulan.
8. 🚀 Penyusunan Rekomendasi dan Tindak Lanjut
- Merumuskan rekomendasi yang realistis.
- Menentukan arah tindak lanjut hasil reviu.
9. 🔄 Dokumentasi dan Supervisi Hasil Reviu
- Menjaga keterlacakan CHR, KKR, dan LHR.
- Melakukan review internal terhadap kualitas dokumentasi.
10. 💻 Praktik Penyusunan CHR dan LHR LKPD
- Simulasi penyusunan CHR berdasarkan kasus.
- Praktik menyusun LHR dari hasil reviu.
⚠️ Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Penyusunan CHR
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam dokumentasi hasil reviu antara lain:
- Catatan terlalu umum.
- Tidak mencantumkan sumber data.
- Bukti tidak dijelaskan.
- Hasil analisis tidak lengkap.
- Tidak ada kesimpulan.
- Permasalahan tidak dikaitkan dengan risiko.
- Catatan tidak menggambarkan prosedur yang telah dilakukan.
CHR harus mampu menjelaskan proses yang dilakukan tim secara logis.
❌ Kesalahan dalam Penyusunan LHR
Laporan Hasil Reviu juga perlu mendapatkan perhatian.
Kesalahan yang sebaiknya dihindari antara lain:
- Bahasa terlalu panjang dan sulit dipahami.
- Permasalahan tidak dijelaskan secara objektif.
- Kesimpulan tidak didukung bukti.
- Rekomendasi tidak berkaitan dengan masalah.
- Tidak menjelaskan ruang lingkup reviu.
- Tidak ada hubungan dengan dokumentasi reviu.
- Tindak lanjut tidak jelas.
LHR sebaiknya disusun dengan prinsip jelas, objektif, berbasis bukti, dan dapat ditindaklanjuti.
🛡️ Prinsip Penyusunan CHR dan LHR yang Berkualitas
Agar dokumentasi dan laporan hasil reviu berkualitas, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.
📌 Objektif
Informasi harus disusun berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
🔎 Berbasis Bukti
Setiap permasalahan harus memiliki bukti pendukung yang memadai.
📋 Sistematis
Dokumentasi disusun berdasarkan urutan proses reviu.
🎯 Relevan
Informasi yang disampaikan harus berkaitan dengan tujuan dan ruang lingkup reviu.
🚀 Dapat Ditindaklanjuti
Rekomendasi harus memberikan arah perbaikan yang jelas.
👥 Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek?
Bimtek ini cocok bagi aparatur yang terlibat dalam pengawasan dan reviu laporan keuangan pemerintah daerah, antara lain:
- APIP.
- Inspektorat Daerah.
- Auditor internal.
- BPKAD.
- PPKD.
- Penyusun LKPD.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan.
- Pengelola aset.
- Bendahara.
- Aparatur perangkat daerah terkait.
🎓 Manfaat Mengikuti Bimtek
📚 Meningkatkan Kompetensi
Peserta memahami teknik menyusun CHR dan LHR berdasarkan proses reviu.
🔎 Memperkuat Dokumentasi
Setiap hasil penelaahan dapat dicatat dan ditelusuri dengan lebih baik.
📊 Meningkatkan Kualitas Laporan
LHR menjadi lebih sistematis, objektif, dan mudah dipahami.
🛡️ Memperkuat Pengawasan
Dokumentasi yang baik membantu meningkatkan akuntabilitas fungsi pengawasan.
🚀 Mendukung Perbaikan LKPD
Hasil reviu dapat digunakan sebagai dasar melakukan koreksi dan perbaikan sebelum laporan keuangan memasuki tahapan berikutnya.
📋 Checklist Penyusunan CHR dan LHR 2026
Sebelum dokumen hasil reviu diselesaikan, tim dapat menggunakan checklist berikut:
- Tujuan reviu telah dijelaskan.
- Ruang lingkup telah dicantumkan.
- Prosedur reviu terdokumentasi.
- Bukti pendukung tersedia.
- Permasalahan telah dianalisis.
- Kondisi telah dijelaskan.
- Penyebab telah diidentifikasi.
- Dampak telah dianalisis.
- Kesimpulan telah disusun.
- Rekomendasi telah dibuat.
- CHR dan LHR telah direviu oleh supervisor.
- Tindak lanjut telah direncanakan.
Checklist tersebut dapat membantu menjaga kualitas dokumentasi hasil reviu.
📈 Strategi Meningkatkan Kualitas CHR dan LHR
Penyusunan CHR dan LHR tidak seharusnya hanya dilakukan sebagai formalitas administratif.
Beberapa strategi yang dapat diterapkan:
- 📋 Gunakan format yang seragam.
- 🔎 Dokumentasikan setiap bukti penting.
- 📊 Gunakan analisis data untuk mendukung hasil.
- 📝 Hindari uraian yang terlalu umum.
- 🎯 Hubungkan permasalahan dengan bukti.
- 🛡️ Pastikan kesimpulan sesuai hasil reviu.
- 🔄 Susun rekomendasi yang realistis.
- 👥 Lakukan supervisi sebelum laporan diterbitkan.
- 📑 Pastikan CHR mendukung isi LHR.
- 🚀 Monitor tindak lanjut secara berkala.
❓ FAQ Bimtek Penyusunan CHR dan LHR LKPD 2026
❓ 1. Apa yang dimaksud dengan CHR LKPD?
CHR atau Catatan Hasil Reviu merupakan dokumentasi yang mencatat hasil penelaahan, bukti, analisis, klarifikasi, dan kesimpulan selama proses reviu LKPD.
❓ 2. Apa fungsi LHR?
LHR atau Laporan Hasil Reviu berfungsi menyampaikan hasil pelaksanaan reviu secara sistematis, termasuk kesimpulan dan rekomendasi perbaikan.
❓ 3. Apa hubungan CHR dan LHR?
CHR menjadi salah satu dokumentasi rinci hasil proses reviu yang dapat digunakan sebagai dasar dalam menyusun LHR.
❓ 4. Siapa yang perlu mengikuti Bimtek ini?
Bimtek cocok bagi APIP, Inspektorat, auditor internal, BPKAD, penyusun LKPD, PPKD, pengelola aset, bendahara, dan aparatur terkait.
❓ 5. Apa saja materi utama dalam Bimtek?
Materi meliputi konsep reviu, identifikasi permasalahan, penyusunan CHR, analisis bukti, penyusunan LHR, kesimpulan, rekomendasi, dokumentasi, supervisi, dan praktik.
❓ 6. Mengapa dokumentasi hasil reviu penting?
Dokumentasi membantu memastikan proses reviu dapat ditelusuri, disupervisi, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti yang tersedia.
❓ 7. Apakah Bimtek dapat menggunakan studi kasus?
Ya. Pelatihan dapat menggunakan contoh kasus laporan keuangan pemerintah daerah sehingga peserta dapat mempraktikkan penyusunan CHR dan LHR secara lebih aplikatif.
📢 Tingkatkan Kompetensi Penyusunan CHR dan LHR LKPD
📚 Perkuat kemampuan APIP dan aparatur pemerintah daerah dalam mendokumentasikan hasil reviu, menganalisis permasalahan, menyusun kesimpulan, dan menghasilkan Laporan Hasil Reviu yang sistematis.
🎯 Ikuti Bimtek Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) LKPD 2026 untuk meningkatkan kualitas dokumentasi, efektivitas pengawasan, dan akuntabilitas keuangan daerah.
🚀 Susun CHR secara sistematis, hasilkan LHR yang berkualitas, dan wujudkan proses reviu LKPD yang lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.