Bimtek Bidang Keuangan, Bimtek Diklat Pilihan

Bimtek SKT Kemendagri | Bimtek Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD

Bimtek Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat

Definisi dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan daerah sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban (Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004). Definisi tersebut diatas mencerminkan bahwa berbicara tentang pengelolaan keuangan daerah berarti kita sedang membahas kedudukan dan kewenangan dari orang-orang yang menangani keuangan daerah. Orang-orang tersebut (yang kemudian disebut pejabat pengelola keuangan daerah) adalah pejabat-pejabat yang mengatur tentang keuangan daerah.

Bimtek Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD

SISTIM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Untuk itu maka sebelum kita membicarakan lebih jauh tentang pengelolaan keuangan daerah maka kita terlebih dahulu harus paham atau memiliki kesamaan pengertian tentang keuangan daerah. Dalam berbagai referensi, kita akan menjumpai banyak definisi tentang keuangan daerah. Walaupun definisi-definisi tersebut menggunakan kalimat yang berbeda namun pada intinya Keuangan Daerah dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut (Peraturan Pemerintah Nomor 12  Tahun 2019 ). Jadi keuangan daerah pada intinya adalah berbicara tentang dua hal yaitu : Hak Daerah dan Kewajiban Daerah. Hak adalah milik atau kepunyaan. Jadi hak daerah adalah segala sesuatu yang secara hukum adalah milik daerah atau dapat dijadikan milik pemerintah. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan/dilaksanakan, atau sesuatu yang berkenaan dengan tugas atau pekerjaan. Apabila “hak” dan “kewajiban” daerah tersebut dapat dinilai dengan uang maka hal tersebut telah memenuhi syarat dikatakan sebagai bagian dari keuangan daerah.

Pada tahap pelaksanaan APBD diperlukan

  • Konsistensi dalam menyelenggarakan sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
    Terjaminnya kehandalan data barang / aset dan persediaan;
  • Pengembangan system akuntansi serta ketersediaan SDM dan infrastruktur teknologi informasi;
  • Pencatatan transaksi yang didukung dengan bukti yang cukup; serta
    Tercipta koordinasi diantara semua pihak yang terkait, khususnya koordinasi antara Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa(PBJ), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengelola Barang Milik Daerah(PMD) dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD