Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Dan Kinerja BLUD ( PKK – BLUD ) Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018
Dengan Hormat
Pengertian BLUD dan PPK-BLUD
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Dan Kinerja BLUD ( PKK – BLUD ) Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018 Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Dan Kinerja BLUD ( PKK – BLUD ) Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Dan Kinerja BLUD ( PKK – BLUD ) Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018
Manfaat Menjadi PPK-BLUD
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
penilaian Kinerja BLUD dilakukan oleh kepala daerah atau dewan pengawas atas aspek keuangan dan non keuangan minimal satu tahun sekali. Pada hasil evaluasi diharapkan dapat mengukur tingkat pencapaian BLUD dari RBA. Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD diukur dengan “balance scorecard”.
Dengan menggunakan balance scorecard akan mampu mengukur unit dalam penciptaan nilai jasa dengan mempertimbangkan kepentingan masa yang akan datang, mengukur apa yang telah diinvestasikan dalam pengembangan sumber daya manusia, sistem dan prosedur, dan dapat dinilai pula apa yang telah dibina dalam intangible assets. Pendekatan tersebut berdasarkan empat perspektif yaitu keuangan, pelanggan, proses bisnis internal dan pembelajaran dan pertumbuhan.
Hasil evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dipengaruhi oleh:
- Partisipasi pegawai dalam mendukungnprogram dan kegiatan untuk mempertahankan prestasi;
- Loyalitas pegawai terhadap atasan;
- Kedisiplinan pegawai;
- Kepatuhan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan sesuai SOP;
- Sinergisitas antar bagian/bidang pada struktur organisasi;
- Ketelitian pegawai dalam mendokumentasikan hasil pekerjaan untuk keperluan pembuatan laporan kinerja;
- Status BLUD yang memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dari pendapatan jasa layanan untuk membiayai kegiatan operasional kesehatan;
- Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan;
Keterbatasan SDM yang kompeten dibidang tertentu; - Tingginya frekuensi mutasi pejabat pemerintahan;
Tumpang tindih pekerjaan utama dengan pekerjaan tambahan yang berlangsung dalam waktu yang lama; dan - Masih adanya pegawai yang melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai SOP.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Dan Kinerja BLUD ( PKK – BLUD ) Berdasarkan Permendagri No 79 Tahun 2018