Training Memahami Dan Manajemen TKA ( Tenaga Kerja Asing ) Berdasarkan PP No.34 Tahun 2021
Dengan Hormat
Pemerintah terus berupaya memberi kemudahan perizinan untuk kegiatan berusaha melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan beragam peraturan turunannya. Salah satunya, menyederhanakan proses perizinan di berbagai sektor, salah satunya sektor ketenagakerjaan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
PP No.34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, merupakan salah satu peraturan turunan UU Cipta Kerja. Selama ini penyederhanaan penggunaan TKA telah diatur dalam beberapa regulasi. Seperti, PP No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dan peraturan pelaksananya yakni Permenaker No.10 Tahun 2018 Salah satu perubahan signifikan dalam PP 34/2021 ini yakni menghapus izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Dalam aturan sebelumnya, Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan IMTA merupakan dokumen inti dalam perizinan penggunaan TKA. Penyederhanaan penggunaan TKA itu semakin dipertegas melalui terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No.34 Tahun 2021 ini. Pengurusan izin secara daring melalui TKA online dan OSS semakin memudahkan perusahaan yang ingin menggunakan TK
Materi Pembahasan Training Memahami Dan Manajemen TKA ( Tenaga Kerja Asing ) Berdasarkan PP No.34 Tahun 2021
- UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
- Kupas Tuntas PP No 34 Tahun 2021 Pengunaan Tenaga Kerja Asing
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Dan Perusahaan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD Dan Perusahaan Swasta terkait untuk mengikuti Training Memahami Dan Manajemen TKA ( Tenaga Kerja Asing ) Berdasarkan PP No.34 Tahun 2021