Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek PP Nomor.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Bimtek PP Nomor.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Dengan Hormat

PP Nomor.94 Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.Terkait hal itu, dalam Pasal 45 angka 3., dijelaskan, pada saat PP 94 Tahun 2021 berlaku, maka PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Materi Pembahasan Bimtek PP Nomor.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

  • Penerapan PP No 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
  • Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas: a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan; b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.
  • Jenis hukuman disiplin berat: a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Sesi Tanya Jawab Dan Diskusi

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek PP Nomor.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS