BIMTEK SOSIALISASI PERMENKES NO.6 TAHUN 2022
- Kepada Yth
- Dinas Kesehatan Se-Indonesia
- Direktur RSUD BLUD Dan Puskesmas
- Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & Staf
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (FKTP Pemda), bahwa Pengaturan penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada FKTP milik pemerintah daerah ditujukan bagi FKTP milik pemerintah daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Untuk itu para pejabat RSUD BLUD Dan Puskesmas haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (RSUD BLUD Dan Puskesmas) terkait untuk mengikuti BIMTEK SOSIALISASI PERMENKES NO.6 TAHUN 2022