Bimtek Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
- Kepada Yth
- Pemerintah Pusat Dan Daerah Se Indonesia
- Cq.Pejabat Dan Pokja ,PA .Bagian Pengadaan barang Dan Jasa Pemerintah Dan Staf Terkait
Dengan Hormat
Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.Pelaksanaan Program P3DN diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah