Bimtek Reviu Laporan Keuangan BLU 2019
Dengan Hormat
Reviu Laporan Keuangan BLU Reviu dilakukan oleh SPI. Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebelum disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat seperti dalam audit, karena dalam reviu tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern,
penetapan resiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan atau konfimasi dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilakukan dalam suatu audit.
Reviu hanya mengumpulkan keterangan yang dapat menjadi bahan untuk penyusunan Statement of Responsibility (Pernyataan Tanggung Jawab) oleh Pemimpin BLU. Reviu dapat mengarahkan perhatian SPI kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan bahwa SPI akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.
Dalam melakukan reviu atas laporan keuangan, SPI harus memahami secara garis besar sifat transaksi entitas, sistem dan prosedur akuntansi, bentuk catatan akuntansi, dan basis akuntansi yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan.
Bimtek Reviu Laporan Keuangan BLU 2019
a. Ruang Lingkup Reviu
Ruang lingkup reviu hanya terbatas pada penelaahan laporan keuangan dan catatan akuntansi. Hal ini diperlukan dalam rangka menguji kesesuaian antara angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan terhadap catatan, buku, laporan yang digunakan dalam sistem akuntansi di lingkungan BLU yang bersangkutan.
b. Sasaran Reviu
Sasaran reviu adalah untuk memperoleh keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan entitas pelaporan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi yang digunakan.
c. Jadwal Pelaksanaan Reviu
Jadwal pelaksanaan reviu dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan BLU. SPI membuat Pernyataan Telah Direviu atas laporan keuangan BLU dan dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang disampaikan ke Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan. Dalam hal satker BLU belum memiliki SPI reviu dilakukan oleh Itjen K/L yang bersangkutan. Pernyataan Telah
Direviu diterbitkan setidak-tidaknya sekali dalam setahun terhadap laporan keuangan tahunan BLU.
d. Persiapan Reviu
Sebelum pelaksanaan reviu, aparat pengawasan intern perlu melakukan persiapan-persiapan agar reviu dapat dilaksanakan secara efektif dan terpadu.
Adapun persiapan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan reviu adalah sebagai berikut:
1) Pengumpulan informasi keuangan SPI mengumpulkan informasi keuangan seperti laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan serta kebijakan akuntansi dan keuangan
yang telah ditetapkan. Informasi ini diperlukan untuk memperoleh informasi awal tentang laporan keuangan entitas yang bersangkutan serta ketentuanketentuan yang berlaku dalam
akuntansi dan pelaporan keuangan.
2) Persiapan penugasan
Sebelum dilakukan penugasan reviu perlu persiapan yang memadai antara lain penyusunan tim reviu. Tim ini secara kolektif harus mempunyai kemampuan teknis yang memadai di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan reviu disesuaikan dengan kebutuhan dan batas waktu penyelesaian dan penyampaian laporan keuangan.
3) Penyiapan program kerja reviu
Tim yang ditugasi untuk melakukan reviu perlu menyusun program kerja reviu yang berisi langkah-langkah dan teknik reviu yang akan dilakukan selama proses reviu.
e. Pelaksanaan Reviu
1) Penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan.
SPI menelusuri angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan ke buku atau catatan-catatan yang digunakan untuk meyakini bahwa angka-angka tersebut benar. Penelusuran ini dapat dilakukan dengan:
a) Membandingkan angka pos laporan keuangan terhadap saldo buku besar,
b) Membandingkan saldo buku besar terhadap buku pembantu,
c) Membandingkan angka-angka pos laporan keuangan terhadap laporan pendukung, misalnya Aset Tetap terhadap Laporan Mutasi Aset Tetap dan Laporan Posisi Aset Tetap.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Reviu Laporan Keuangan BLU