Bimtek Pelaksanaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Desa
Dengan Hormat
PAJAK dan negara tidak dapat dipisahkan, bagaikan duo sejoli yang selalu beriringan. Tidak dapat dipungkiri bahwa penerimaan negara yang bersumber dari pajak adalah penyumbang APBN tertinggi dan juga memperlihatkan tingkat kemandirian negara dalam membiayai belanjanya (Kementerian Keuangan, 2016). Sistem pemungutan pajak di Indonesia tidak hanya self assessment system, tetapi juga dikombinasikan dengan withholding systemmelalui wajib pajak pemotong dan/atau pemungut, termasuk wajib pajak Bendahara.Bimtek Pelaksanaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Desa
Ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 (UU PPh) bahwa pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk dalam kategori wajib pajak sehingga mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Istilah Bendaharawan Pemerintah dimaknai sebagai Pejabat Bendahara yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN, APBD, dan APBDes. Artinya, setiap instansi yang melakukan pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, APBD ataupun APBN, harus melaksanakan kewajiban seperti halnya Bendaharawan Pemerintah, tidak terkecuali adalah Bendahara yang berada di desa atau yang biasa disebut dengan Bendahara Desa.
Pelaksanaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Desa
Jabatan Bendahara Desa sudah ada dalam struktur pemerintahan desa walaupun mungkin tidak dengan istilah yang sama, akan tetapi jarang disinggung sebagai Bendahara dalam petunjuk teknis perpajakan baik dalam buku literatur, artikel, maupun dalam buku Bendahara Mahir Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Walaupun dalam struktur pendanaan keuangan di Desa, terdapat sumber-sumber penerimaan yang berasal dari APBD maupun APBN.
Setelah UU Desa tahun 2014 ditetapkan, pemerintah mulai memperhatikan ketertiban pengelolaan keuangan desa dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, termasuk didalamnya juga menjelaskan tentang kewajiban Bendahara Desa dalam bidang perpajakan.
Bendahara Desa memiliki kedudukan yang penting dalam struktur organisasi pengelolaan keuangan desa. Menurut Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara Desa merupakan salah satu anggota Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan staf Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Tugas dari Bendahara Desa seperti yang tertera dalam Pasal 7 PMK 113/2014 adalah sebagai berikut
- Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa serta pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
- Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
- Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pelaksanaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Desa