Bimtek Bidang Keuangan, Bimtek Bidang Perpajakan

Bimtek Optimalisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi OPD / SKPD

Bimtek Optimalisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi OPD / SKPD

Dengan Hormat

Potensi penerimaan pajak yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Daerah (APBN dan APBD) masih rendah. Salah satu indikasi sebagai titik lemah dalam pengumpulan pajak dari kegiatan APBN dan APBD adalah peranan bendaharawan.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengataan, masih terdapat bendaharawan yang belum paham akan aturan-aturan perpajakan, bahkan banyak bendaarawan tidak memahami transaksi keuangan dimana mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak.Bimtek Optimalisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi OPD / SKPD“Peran bendahara di daerah menjadi sangat penting dan ini perlu terus untuk ditingkatkan kemampuan serta pemahaman akan aturan transaksi keuangan dan kedua mengenai kepatuhannya,Menurutnya, belanja dalam APBN dan APBD menciptakan potensi penerimaan negara karena menghasilkan pajak. Pajak yang dihasilkan antara lain Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk belanja pegawai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPh pasal 22 dan pasal 23 yang berhubungan dengan belanja barang dan belanja modal mengukur potensi penerimaan pajak pertambahan nilai 10 persen yang didapat dari transkasi belanja yang menghasilkan pajak masukan dan pajak keluaran. Selain itu bisa juga mengukur potensi penerimaan PPh Pasal 21 dan Pasal 23 dari belanja barang dan belanja modal Bimtek Optimalisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi OPD / SKPD

Tugas Dan tangung Jawab Kewajiban Bendahara Dalam Perpajakan Daerah

Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengatur mengenai:

Pengangkatan Bendahara;
Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
Penatausahaan Kas Bendahara;
Pembukuan Bendahara;
Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA/PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan
Penyusunan, penatausahaan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Bendahara yang diatur dalam PMK tersebut meliputi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Satker pengelola APBN, termasuk Bendahara Pengelola Dana Dekonsentrasi, Bendahara Pengelola Dana Tugas Pembantuan, Bendahara Pengelola Dana PUB (Pendanaan Urusan Bersama), Bendahara Pengelola Dana SKPA serta Bendahara pada Satker Badan Layanan Umum, selain Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Optimalisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi OPD / SKPD