Bimtek Pelatihan Pemeriksaan Perpajakan Daerah Dan Penyelesaian Sengketa Perpajakan Di Pengadilan Pajak
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Sengketa pajak menjadi hal yang dihindari wajib pajak (WP). Namun, ada kalanya WP harus menghadapi sengketa pajak. Lantas, bagaimana cara penyelesaiannya?Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebenarnya telah mengatur cara penyelesaian sengketa pajak. Artikel kali ini pun akan mengulas poin-poin penting seperti cara melakukan gugatan, banding serta istilah-istilah dalam pengadilan pajak yang sebaiknya diketahui wajib pajak.
Pemeriksaan Dan Sengketa Perpajakan Daerah
Mengapa Sengketa Pajak Bisa Terjadi?
Sengketa pajak bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti:
1. Adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Namun, wajib pajak merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut sehingga mengajukan upaya hukum yang memang diperbolehkan oleh UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Adanya perbedaan interpretasi antara WP dan Ditjen Pajak mengenai aturan perundang-undangan
3. Perbedaan metode perhitungan jumlah pajak mengenai jumlah yang harus disetor pada negara.
4. Keberatan atas penetapan sanksi denda pajak.
Beda Banding dan Gugatan Pajak
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
Sedangkan gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jadi, bila banding merupakan upaya hukum atas suatu keputusan perpajakan, gugatan adalah upaya hukum atas keputusan perpajakan dan pelaksanaan suatu penagihan pajak.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pelatihan Pemeriksaan Perpajakan Daerah Dan Penyelesaian Sengketa Perpajakan Di Pengadilan Pajak