Bimtek Perka BKN No 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS-Jadwal Bimtek Kepegawaian
Dengan Hormat
Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan Disiplin PNS
Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini meliputi: a) kewajiban dan larangan; b) Hukuman Disiplin; c) Pejabat yang Berwenang Menghukum; d) tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin; e) berlakunya keputusan Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin, dan hak-hak kepegawaian; dan f) pendokumentasian Hukuman Disiplin
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Perka BKN No 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin PNS-Jadwal Bimtek Kepegawaian