Bimtek Perhitungan Pengunaan Komponen Dalam Negeri (P3DN) Melalui Pendekatan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Tahun 2022 -2023
Dengan Hormat
Program P3DN merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih
menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan upaya untuk : menggerakan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yg ada di Indonesia, meningkatkan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya saing PDN, mendukung dan meningkatkan inovasi dan teknologi PDN, serta meningkatkan penggunaan PDN, melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri (pemberian preferensi harga)
Perhitungan P3DN Dan TKDN
TKDN – Tingkat Kemampuan Dalam Negeri terhadap proyek-proyek strategis yang didanai oleh Negara, begitu juga peningkatan TKDN pada produksi manufaktur di Indonesia.Dalam rangka menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai sebesar 43,3% pada tahun 2020 dan naik menjadi 50% pada tahun 2024 seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024
Dasar Hukum
- Permen Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
- Permen Perindustrian no. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
- Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri,
Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN adalah :
- Industri Alat Kesehatan, nilai rata-rata >60%
- Industri Alat Mesin Pertanian, nilai rata-rata >43%
- Industri Ketenagalistrikan (Produk Ketenagalistrikan Nasional, nilai rata2 TKDN > 40%)
- Pembangkit Listrik, nilai rata-rata TKDN > 30-70%
- Jaringan Transmisi, nilai rata-rata TKDN >56-76%
- Gardu Induk, nilai rata-rata TKDN >17-65%
- Industri Peralatan Migas, nilai rata-rata >25-40%
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Perhitungan Pengunaan Komponen Dalam Negeri (P3DN) Melalui Pendekatan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) Tahun 2022 -2023