Info Bimtek Hukum Kontrak Jasa Kontruksi @Peserta Bimtek Pemprov DKI
Dengan Hormat
Kontrak konstruksi dalam sistem hukum merupakan salah satu komponen/bagian dari Hukum Bangunan (Construction Law, Bouwrecht). Bangunan atau konstruksi di sini mempunyai arti yang luas yaitu segala benda yang didirikan di atas tanah. Maka yang dimaksud dengan hukum bangunan/konstruksi adalah seluruh perangkat peraturan perundang-undangan yang bertalian dengan bangunan, meliputi pendirian, perawatan, pembongkaran, penyerahan, baik yang bersifat perdata maupun publik/administratif. Sedangkan bangunan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247 (disingkat UU No. 28/2002) disebutkan bahwa bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah/air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannnya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
Hadirnya UU No. 2 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan PP No 22 Tahun 2020 dan Permen PUPR No. 14 tahun 2020, memberikan amanat pelaksanaan Kontrak Konstruksi secara tertib administrasi dan menghasilkan output yang sesuai dengan Kontrak.Kontrak merupakan dokumen yang penting, sehingga Pemahaman kontrak mutlak diperlukan oleh Para Pelaku Pengadaan agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalamnya dapat diatasi.

https://www.bimteksktkemendagri.com/info-bimtek-hukum-kontrak-jasa-kontruksi-peserta-bimtek-pemprov-dki/
Materi Pembahasan Info Bimtek Hukum Kontrak Jasa Kontruksi @Peserta Bimtek Pemprov DKI
- Kebijakan Pengadaan Jasa Konstruksi Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 dan PP No 22 Tahun 2020
- Kebijakan Kontrak Konstruksi
- Tinjauan dan Aspek Hukum Kontrak Konstruksi
- Penyusunan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
- Penyusunan Dokumen Kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi
- Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak Konstruksi
- Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Info Bimtek Hukum Kontrak Jasa Kontruksi @Peserta Bimtek Pemprov DKI