Bimtek Penyusunan SKP Dan Pelaporan Kinerja Pegawai Sesuai Peraturan Menteri PAN & RB NO. 6 Tahun 2022 Jadwal 2025/2026
- Kepada Yth
- Pemerintah Se Indonesia
Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pengganti Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS. Ada beberapa perubahan dan perbedaan antara PermenPAN-RB Nomor 8 tahun 2021 dan PermenPAN-RB nomor 6 tahun 2022.
Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2022 akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan, yaitu Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Dengan Kegiatan Ini diharapkan ada kejelasan dan persamaan persepsi serta keterampilan dalam penyusunan SKP dan Penilaian PNS, meningkatkan kemampuan pegawai dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja, serta membantu meningkatkan akuntabilitas dan kedisiplinan PNS.
Menurut Pasal 6 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai. Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai. Dalam proses penyusunan SKP (Pasal 7 ayat 2), Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Sedangkan Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan: – Rencana Kinerja, Sumber Daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai, Skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai dan konsekuensi atas pencapaian kinerja pegawai
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Menurut Pasal 6 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai. Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai. Dalam proses penyusunan SKP (Pasal 7 ayat 2), Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Sedangkan Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan: – Rencana Kinerja, Sumber Daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai, Skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai dan konsekuensi atas pencapaian kinerja pegawai.
Tujuan Bimtek
- Meningkatkan Kompetensi
Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja. - Penyegaran limu
Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang, teknologi, atau kebijakan - Standorisasi prosedur
Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP sama di banyak zona atau unit kerja. - Meningkatkan kinerja
Para pemerintah daerah dan swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas untuk itu kami dari mitra manajemen daerah skt kemendagri ditjen polpum: 01-00-00/635/X1/2018 mengharapkan keikutsertaan pemerintah daerah swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Penyusunan SKP Dan Pelaporan Kinerja Pegawai Sesuai Peraturan Menteri PAN & RB NO. 6 Tahun 2022 Jadwal 2025/2026