Bimtek Sosialisasi Perpres No.46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dengan Hormat
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam merespon dinamika kebutuhan pengadaan yang semakin kompleks, menuntut tata kelola yang lebih adaptif dan akuntabelDalam Perpres 46 Tahun 2025, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan, antara lain:
- Penguatan peran teknologi: Perpres ini mendorong penggunaan teknologi informasi dalam seluruh tahapan pengadaan, dari perencanaan hingga pengawasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses pengadaan
- Peningkatan efektivitas dan efisiensi pengadaan: Perpres ini menetapkan standar dan pedoman yang lebih tegas dalam pelaksanaan pengadaan untuk meminimalisir birokrasi dan meningkatkan efektivitas pengadaan
- Peningkatan kualitas barang/jasa yang diperoleh: Perpres ini menekankan pentingnya kualitas barang/jasa yang diperoleh dalam proses pengadaan dengan mempertimbangkan standar teknis yang tepat dan menetapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat
Para pemerintah daerah dan swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas untuk itu kami dari mitra manajemen daerah skt kemendagri ditjen polpum : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan pemerintah daerah swasta terkait untuk mengikuti Bimtek Sosialisasi Perpres No.46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah