BIMTEK MANAJEMEN KEPEGAWAIAN SDM ASN / PNS BERBASIS MANAJEMEN TALENTA
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menandai momentum peningkatan profesionalisme pada birokasi pemerintahan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memulai langkah serius untuk mengimplementasikan sistem manajemen ASN dalam rangka meningkatkan pegawai ASN dalam memberikan pelayanan prima. Disamping itu, UU ASN juga mendorong aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja menjadi isu utama sebagai fokus reformasi pelayanan publik di institusi pemerintah sehingga salah satu aspek penting dalam pengelolaan ASN adalah menerapkan manajemen karir ASN.
Sebagaimana UU ASN tersebut pada Pasal 51 menyebutkan bahwa Manajemen karir ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit sebagaimana gambar dibawah ini. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Selanjutnya pada Pasal 108 menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (Utama, Madya, dan Pratama) dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Sedangkan dalam PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 134 menyebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara. Salah satu kriteria Instansi Pemerintah telah menerapkan Sistem Merit berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 adalah memiliki manajemen karir ASN yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
Manajemen talenta merupakan sistem untuk menarik, mengidentifikasi, mengembangkan, mempromosikan dan mempertahankan ASN yang memiliki potensi tinggi sebagai asset yang berharga bagi organisasi. Implementasi manajemen talenta merupakan salah satu strategi kunci menghadapi tantangan profesionalisme ASN kedepan dalam rekrutmen terbuka. Manajemen talenta terkait tiga hal: 1) Mengembangkan dan memperkuat pegawai baru pada proses pertama kali masuk perusahaan (onboarding). 2) Memelihara dan mengembangkan pegawai yang sudah ada di perusahaan. 3) Menarik sebanyak mungkin pegawai yang memiliki kompetensi, komitmen dan karakter bekerja pada perusahaan. Dalam manajemen talenta evaluasi pegawai ditekankan pada dua bidang utama, yaitu pengukuran: kinerja dan potensi. Kinerja karyawan saat ini dalam pekerjaan tertentu selalu pengukuran alat evaluasi standar dari profitabilitas karyawan. Sedangkan pada potensi karyawan, yang berarti kinerja masa depan karyawan, jika diberi pengembangan yang tepat keterampilan dan tanggung jawab meningkat.
TUJUAN BIMTEK MANAJEMEN KEPEGAWAIAN SDM ASN / PNS BERBASIS MANAJEMEN TALENTA
Tujuan dari Pelatihan Manajemen Talenta Untuk Mendukung Manajemen Karir ASN dalah sebagai berikut
- Peserta dapat memahami konsep Talent Management
- Peserta mampu membuat maping kinerja vs bakat
- Peserta mampu membuat talent pool
- Peserta mampu membuat perencanaan pengembangan Talenta
- Peserta mampu menyusun sistem karir
- Peserta memahami Teknik & Metode untuk Evaluasi Promosi, Mutasi & Demosi
- Peserta mampu mengimplementasikan Talent Mgt & Career System berbasis IT
DASAR PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Dasar penyelenggaraan pelatihan Manajemen Talenta Untuk Mendukung Manajemen Karir ASN adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
- Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2019 tentang Sistem Penilaian Kinerja Pegawai.
- Peraturan lainnya yang terkait dengan manajemen talenta pemerintah
NARASUMBER/INSTRUKTUR
Narasumber/Instruktur berasal dari pejabat-pejabat Pemerintah yang berpengalaman baik secara konsep/teori maupun praktek dalam penyusunan Manajemen Talenta Untuk Mendukung Manajemen Karir ASN
PESERTA
Peserta yang akan mengikuti pelatihan Manajemen Talenta Untuk Mendukung Manajemen Karir ASN dapat berasal dari OPD yang terkait dengan manajemen SDM,
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK MANAJEMEN KEPEGAWAIAN SDM ASN / PNS BERBASIS MANAJEMEN TALENTA