Bimtek Penyusunan Rencana Kerja DPRD (Renja DPRD)
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Semua kegiatan apapun dalam kehidupan kita berawal dan bermula dari perencanaan yang baik dan tentu saja bukan merencanakan sebuah kegagalan namun sebuah kesuksesan. Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau lebih sering disingkat dengan SKPD sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan daerah, di dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi yang dilaporkan pada Bappeda Kabupaten, yang kemudian Bappeda Kabupaten berkewajiban melakukan verifikasi dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi seluruh SKPD kepada pimpinan Daerah baik Bupati atau Walikota.
Dengan di terbitkannya Permendagri 86 /2017 ini pada prinsipnya adalah untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Daerah dalam menyiapkan dokumen rencana pembangunan daerah yang komprehensif, selaras dan sinergi, dengan dokumen terkait lainnya sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
TUJUAN
1. Memberikan Peserta Pemahaman yang komprehensif tentang Penyusunan Rencana Kerja (Renja DPRD) berdasarkan Permendagri No. 86 tahun 2017.
2. Memberikan Peserta Pemahaman yang komprehensif tentang Permasalahan Teknis dan Managerial Dalam Merumuskan Program, Kegiatan dan Indikator Kinerja Daerah.
3. Memberikan Peserta Pemahaman yang komprehensif tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 terkait Penyusunan Rencana Kerja (Renja DPRD) berdasarkan Permendagri No. 86 tahun 2017
Materi Bimtek Penyusunan Rencana Kerja DPRD (Renja DPRD)
1. Mekanisme Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Renja DPRD
2. Permasalahan Teknis dan Managerial Dalam MerumuskanProgram, Kegiatan dan Indikator Kinerja Daerah.
3. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 terkait Penyusunan Rencana Kerja (Renja DPRD) berdasarkan Permendagri No. 86 tahun 2017
4. Tinjauan Teoritis dan Simulasi Penyusunan Rencana Kerja (Renja DPRD) berdasarkan Permendagri No. 86 tahun 2017
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penyusunan Rencana Kerja DPRD (Renja DPRD)