Bimtek Bidang Akrual, Bimtek Bidang Aset Daerah

Bimtek Revaluasi Aset Tetap Pemerintah Daerah

Bimtek Revaluasi Aset Tetap Pemerintah Daerah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

PENDAHULUAN

Revaluasi aset tetap diwacanakan pada era pembuatan neraca awal akuntansi pemerintah PP 24/2005, berlanjut pada neraca awal penerapan PP 71/2010. Selanjutnya, pada akhir 2016 pemerintah pusat berniat melakukan revaluasi berkala atas aset tetap pemerintahan.

Pemerintah menanyakan tentang berbagai aspek rencana penerbitan peraturan tentang revaluasi aset tetap pemerintahan tersebut pada beberapa kali rapat KSAP bulan November dan Desember 2016. Diskusi tersebut mendorong kelahiran makalah ini.

Pada wacana korporasi, aspek revaluasi muncul sebagai Metode Revaluasian aset tetap dan aset tidak berwujud. Metode Biaya tidak perlu direvaluasi berkala terutama pada tanggal LK. Namun, pada IFRS/SAK dikenal pula standar khusus yang mengatur penurunan nilai aset (Impairment of Assets) sebagai pelengkap metode revaluasian dan metode biaya pada akuntansi aset tetap.

Pada wacana kombinasi bisnis dan kuasi reorganisasi, IFRS/SAK memperkenalkan teknologi revaluasi paripurna seluruh aset dan seluruh liabilitas. Neraca revaluasian menggambarkan nilai wajar aset secara keseluruhan, termasuk piutang dan persediaan. Sisi liabilitas hasil revaluasi dapat bernilai lebih besar dari saldo liabilitas sebelum revaluasi, apabila dinilai dengan nilai kini terdiskonto. Hal itu berakibat aset dapat naik atau turun, liabilitas dapat naik atau turun, dan mengubah jumlah ekuitas neto naik atau turun.

Sejalan dengan Metode Biaya dalam IFRS/SAK, pada wacana akuntansi pemerintahan yang hanya mengizinkan metode biaya untuk aset tetap dan ATB, KSAP membatasi diri dalam pengembangan revaluasi aset tetap dan aset tidak berwujud.

Pendahuluan ini perlu mengingatkan bahwa revaluasi AT dan ATB berdampak meningkatkan nilai tercatat atau menurunkan nilai tercatat semula, yang juga berlaku pada pemerintahan.

 REVALUASI DAN PENURUNAN NILAI ASET

Revaluasi dapat berdampak meningkatkan nilai tercatat AT atau menurunkan nilai tercatat AT. Akuntansi penurunan nilai (impairment of assets) terdapat pada SAK, tidak terdapat pada SAP.

2. STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PP 71 Lampiran 1 – SAP Akrual Paripurna – tentang SAP 07 Akuntansi Aset Tetap paragraf 59 menyatakan bahwa penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak di[perkenankan karena SAP menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.

CALK harus menjelaskan penyimpangan dari konsep biaya perolehan dalam penyajian aset tetap di neraca, CALK menjelaskan pengaruh atau dampak penyimpangan tersebut terhadap kondisi keuangan entitas LK pemerintahan. Selisih antara nilai revaluasian dengan nilai tercatat prarevaluasi di catat dalam pos ekuitas dengan judul Akumulasi Surplus Revaluasi AT (meminjam istilah paragraf 40 PSAK 16).

3. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ATAU IFRS

PSAK 16 mengizinkan entitas LK memilih berakuntansi dengan Model Biaya atau Model Revaluasian.

PSAK 16 tidak menyebut bahwa ketentuan pemerintah berlaku secara nasional untuk revaluasi AT berlaku bagi Model Biaya dan/atau Model Revaluatian. Ketentuan pemerintah berlaku nasional misalnya adalah PMK 191/2015 yang mengatur bahwa revaluasi berlaku hanya untuk aset tetap yang berada di Indonesia, revaluasi kembali dapat dilakukan setelah 5 tahun revaluasi sebelumnya, revaluasi boleh sebagian aset tetap yang sejenis dan perbedaan nilai buku dengan nilai revaluasian di catat pada ekuitas LK WP dalam judul pos Selisih Lebih Penilaian Kembali Aset Tetap.

PSAK 16 menyatakan apabila entitas menggunakan Model Revaluasian, entitas boleh melakukan revaluasi kelompok demi kelompok aset tetap, tidak perlu seluruh aset tetap. Para 36 menyatakan; Jika suatu aset direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelas yang sama direvaluasi. Kelas aset tetap adalah pengelompokan aset berjenis atau bersifat sama dengan penggunaan/kegunaan serupa pada entitas tersebut, sesuai paragraf 37. Contoh kelas aset tetap adalah tanah; tanah dan bangunan; mesin ; kapal ; pesawat udara; kendaraan bermotor, perabotan dan peralatan kantor.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Revaluasi Aset Tetap Pemerintah Daerah