Bimtek Pembuatan E-Risalah dan Notulen Rapat DPRD Dan Instansi Pemerintah 2024 -2025
Dengan Hormat
Risalah rapat adalah kegiatan mencatat atau menyalin seluruh hasil dari pertemuan. Dalam pelaksaan masih dikerjakan secara manual, dengan mendengarkan rekaman dan menyalin atau diketik secara manual, selain kurang efektif penggunaan headset dalam waktu yang lama dapat menggangu kesehatan pendengaran. Seiring perkembangan ilmu dan teknologi, maka dibuatlah sebuah sistem yang akan membantu merisalahkan hasil rapat dari suara menjadi tulisan. Dengan teknologi speech recognition dimana ini adalah sebuah kemampuan yang dimiliki oleh mesin atau aplikasi untuk mengindentifikasi kata dan frasa yang terdapat dalam bahasa lisan. Sehingga kerja notulis lebih ringan dan menjaga kesehatan pendengaran notulen adalah sebutan tentang perjalanan suatu kegiatan baik rapat, seminar, diskusi atau sidang yang dimulai dari awal sampai akhir acara yang ditulis oleh seorang notulis, yang akan dilaporkan oleh ketua kegiatan, dan aka dipertanggung jawabkan suatu saat pada seluruh anggota atau peserta acara.
Para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pembuatan E-Risalah dan Notulen Rapat DPRD Dan Instansi Pemerintah 2024 -2025