Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang Jasa Dan Memahami Simpul Rawan Sengketa dalam Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018

Bimtek Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang Jasa Dan Memahami Simpul Rawan Sengketa dalam Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018

Dengan Hormat

Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia yang dibuat dalam suatu kontrak atau perjanjian dan ditandatangani oleh para pihak. Pelaksanan suatu kontrak mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengawasi atau mengendalikan kontrak yang telah ditandanganinya. Jika ada terjadi sengketa antara Pembuat Komitmen dan Penyedia dan penyedia maka jalan penyelesaian sengketa dilakukan dengan beberapa cara antara lain penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah, selajutnya jika musyawarah tidak bisa menyelesaiakan dipilih dengan cara arbitrase, atau alternative dispute resolution dan jika jalan yang damai sudah berhenti barulah dengan cara litigasi dimuka pengadilan.
Alternative Dispute Resolution dikenal dengan nama Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pengaturan mengenai alternatif Penyelesaian Sengketa diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam pasal 1 point 10 menjelaskan yang dimaksud dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Bimtek Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang Jasa Dan Memahami Simpul Rawan Sengketa dalam Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018

Persoalan dan tantangan pengadaan barang/jasa pemerintah diketahui terakumulasi pada hampir tiap pentahapan, dari perencanaan hingga pembayaran, penyerahan dan pemeliharaan barang/jasa.Masalah pengadaan acapkali berevolusi dari sekedar masalah administrasi, bermetamorfosis menjadi masalah hukum yang lain seperti pidana atau perdata. Hukum ekonomi terkait permintaan dan penawaran barang/jasa seringkali menjadi masalah hukum serius dalam konstruksi beberapa stakeholder pengadaan, termasuk diantara APH (Aparat Penegak Hukum). Sehingga mata rantai pengadaan tidak jarang dianggap momok menakutan dan ancaman bagi seluruh pelaku pengadaan dan pihak lainnya yang berhubungan.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang Jasa Dan Memahami Simpul Rawan Sengketa dalam Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018