Bimtek Peningkatan Kompetensi Bagi PjPHP/PPHP Pejabat Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
Dengan Hormat
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang disingkat PjPHP dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang disingkat PPHP bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan penggadaan barang/jasa.
PjPHP memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 15 Perpres 16/2018).
PPHP memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai diatas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 15 Perpres 16/2018).
Bimtek Peningkatan Kompetensi Bagi PjPHP/PPHP Pejabat Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara
Syarat untuk dapat di tetapkan sebagai PjPHP / PPHP adalah sebagai berikut :
memiliki integritas dan disiplin ;
memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang / jasa ;
memahami administrasi proses pengadaan barang / jasa ; dan
menandatangani Pakta Integritas.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Bagi PjPHP/PPHP Pejabat Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018