BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN PUSKESMAS YANG EFEKTIF DAN AKUNTABEL 2025
Dengan Hormat
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas dilapangan yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dinas dilapangan Prinsip Pengelolaan Keuangan Puskesmas Mengelola keuangan secara tertib, taat peraturan, dan bertanggung jawab,Semua penerimaan dan pengeluaran harus dimasukkan dalam APBD,Menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) untuk membiayai operasional dan pengeluaran
MATERI BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN PUSKESMAS YANG EFEKTIF DAN AKUNTABEL 2025
- • Dasar Hukum
- • Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah
- • UPTD sebagai Front Line Service di Bawah SKPD
- • Pola Tata Kelola antara SKPD, PPKD, dengan Puskesmas
- • Tata Kelola Keuangan pada UPTD
- SAP Keuangan Puskesmas
Para Instansi Pemerintah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN PUSKESMAS YANG EFEKTIF DAN AKUNTABEL 2025