Bimtek Bidang BLU/BLUD, Bimtek Bidang Klinik, Bimtek Bidang Puskesmas, Bimtek Bidang Rumah Sakit

Bimbingan Teknis Peraturan Mentri Kesehatan( PMK) No.24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medik

Bimbingan Teknis Peraturan Mentri Kesehatan( PMK) No.24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medik

Bimbingan Teknis Peraturan Mentri Kesehatan( PMK) No.24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medik

  • Kepada Yth
  • Direktur Rumah Sakit /RSUD /BLUD Dan Puskesmas
  • Cq.Tim Rekam Medis

Dengan Hormat

Rekam Medis dalam PMK 24 tahun 2022 Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dan Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan ini adalah tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya; puskesmas; klinik; rumah sakit; apotek; laboratorium kesehatan; balai; dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.Lebih dari itu Fasyankes yang menyelenggarakan telemedisin juga harus menyelenggarakan perekaman medis elektronik. Tentunya bukan rekaman suara dan gambar saat dilakukannya praktik telemedisin. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik ini juga akan terhubung dengan semua subsistem lain dalam Sistem Informasi Kesehatan di Fasyankes. Dengan kata lain Rekam Medis Elektronik memiliki rumah besar bersama dengan sistem kesehatan lainnya di Fasyankes dalam sebuah sistem besar bernama Sistem Informasi Kesehatan.Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Bimbingan Teknis Peraturan Mentri Kesehatan( PMK) No.24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medik

Bimbingan Teknis Peraturan Mentri Kesehatan( PMK) No.24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medik

Untuk itu para Pegawai Rumah Sakit haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pegawai Rumah Sakit terkait untuk mengikuti Info Bimbingan Teknis Peraturan Mentri Kesehatan( PMK) No.24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medik