Bimtek Badan Kehormatan DPRD Dalam Penegakan Kode Etik Dewan 2025 -2026
Dengan Hormat
Badan Kehormatan DPRD atau yang akrab disebut BK memiliki kewenangan untuk menjaga marwah DPRD di internal mereka. BK menjadi semacam palang pintu jika memang ada anggota yang melenceng dari tindakan sehari-hari. Di badan inilah berbagai sanksi akan digodok untuk memberikan peringatan kepada anggota supaya tetap berjalan di atas ring yang benar. Ada pun beberapa tugas BK di antaranya:
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakuan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD serta sumpah janji.
- Menyampaikan kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan masyarakat.
- Memantau dan mengevaluasi disiplin, kepatuhan terhadap moral, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib atau kode etik DPRD.
- Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat.
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi di rapar paripurna DPRD
Para Instansi Pemerintah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah terkait untuk mengikuti Bimtek Badan Kehormatan DPRD Dalam Penegakan Kode Etik Dewan 2025 -2026