Bimtek Desa/Lurah/Camat

Bimtek Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah di Kecamatan 2025/2026

Bimtek Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah di Kecamatan 2025/2026

Bimtek Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah di Kecamatan 2025/2026

  • Kepada Yth
  • Pemerintah Se Indonesia

Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah di Kecamatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur kecamatan dalam mengelola aset dan barang milik daerah. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan aset. Tujuannya adalah agar pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guna mendukung implementasi peraturan tersebut, maka perlu diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan dan penatausahaan aset daerah secara efektif dan sesuai ketentuan.

Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Menurut Sholeh dan Rochmansjah (2010), pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik setidaknya memerlukan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan (monitoring). Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana apabila pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi yang tepat. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah (misalnya penyediaan infrastruktur) sehingga dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu, Pemerintah daerah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah.

Tujuan Bimtek

  • Meningkatkan Kompetensi
    Artinya, memberikan pengetahuan dan keterampilon praktis yang bermanfaat langsung di tempat kerja
  • Penyegaran limu
    Artinya, memberikan pembaruan informasi atau perkembangan terbaru bertentangan dalam suatu bidang percepatan laman undang-undang teknologi, atau kebijakan
  • Standorisasi prosedur
    Artinya, meyakinkan bahwa pemahaman dan aplikasi SOP soma di banyak zona atau unit kerja
  • Meningkatkan kinerja

Para Pemerintah Daerah Dan Swasta Haruslah Memiliki Pengetahuan Dan Pemahaman Yang Optimal Mengenal Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari Mitra Manajemen Daerah SKT Kemendagri Ditjen Polpum: 01-00-00/635/XI/2018 Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah Swasta Terkait Untuk Mengikuti Bimtek Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah di Kecamatan 2025/2026




Posting Terkait