Bimtek Bidang DPRD, Bimtek Sekretariat DPRD

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Dana Reses TA 2020 Bagi DPRD Dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota

Bimtek Mekanisme Pengelolaan Dana Reses TA 2020 Bagi DPRD Dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota

Dengan Hormat

Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRReses juga merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. sedangkan masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung.Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.Biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur,Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Mekanisme Pengelolaan Dana Reses TA 2020 Bagi DPRD Dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota