Bimtek Peningkatan Kompetensi Bagian Keuangan DPRD Dan Sekretariat DPRD ” Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
Dengan Hormat
BAGIAN KEUANGAN DPRD
A. Tugas membantu Sekwan dalam rangka menyiapkan bahan dokumen perencanaan program dan kegiatan serta pelaporan, dokumen penyusunan anggaran, dokumen pengelolaan keuangan DPRD dan sekretariat DPRD serta melakukan penerimaan dan pembayaran terhadap kegiatan DPRD dan sekretariat DPRD.
B. Fungsi Bagian Keuangan DPRD Dan Sekretariat DPRD
- Penyiapan bahan penyusunan renstra, renja dan RKA;
- Penyiapan bahan penyusunan anggaran program dan kegiatan DPRD serta sekretariat DPRD;
- Penyelenggaran penatausahaan dan administrasi keuangan DPRD serta sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan pengujian keabsahan penagihan dan penerbitan SPM;
- Penyelenggaraan administrasi perjalanan dinas DPRD dan sekretariat DPRD;
- Penerimaan dan pemeriksaan surat pertanggung jawaban (SPJ);
- Pelaksanaan program dan kegiatan belanja DPRD dan sekretariat DPRD;
- Penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah, akuntabilitas kinerja serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan tanggung jawab.
Sub bagian yang berada di bawah Bagian Keuangan adalah sebagai berikut :
1. Subbagian Administrasi dan Penatausahaan Keuangan
a. Tugas membantu bagian dalam rangka penyiapan administrasi dan pendokumentasian surat pertanggung jawaban pelaksanaan program dan kegiatan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD serta administrasi perjalanan dinas DPRD dan sekretariat DPRD, penyiapan pembuatan laporan keuangan DPRD dan sekretariat DPRD.
b. Fungsi:
- Pengelolaan kegiatan administrasi surat menyurat bagian keuangan.
- Pengarsipan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan keuangan DPRD dan sekretariat DPRD.
- Penyiapan administrasi perjalanan dinas DPRD dan sekretariat DPRD.
- Penyiapan dan menyusun kendali, rekapitulasi serta pertanggung jawaban administrasi keuangan perjalanan dinas DPRD dan sekretariat DPRD.
- Penyiapan dan menyusun laporan keuangan sekretariat DPRD.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas pokok dan tanggung jawab.
2. Subbagian Program dan Pelaporan
a. Tugas membantu bagian dalam rangka melakukan penyusunan Renstra, Renja, Anggaran Program dan Kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD, penyusunan laporan pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan.
b. Fungsi
- Penyusunan renstra, renja dan rencana kegiatan dan anggaran;
- Penyusunan daftar pelaksanaan anggaran serta kerangka acuan kegiatan;
- Penyusunan laporan pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan;
- Penyusunan laporan penyelenggaran pemerintah daerah dan laporan akuntabiliitas kinerja, menyusun bahan LKPJ kepala daerah;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan tanggung jawab.
3. Subbagian Perbendaharaan dan Verifikasi
a. Tugas membantu bagian dalam rangka penyiapan surat persetujuan dan perintah pembayaran untuk kegiatan DPRD dan sekretariat DPRD; pelaksanaan penelitian serta verifikasi terhadap tagihan belanja DPRD dan sekretariat DPRD; pelaksanaan penerimaan, pemungutan, pengeluaran serta penyetoran dan pertanggungjawaban keuangan DPRD dan sekretariat DPRD;
b. Fungsi:
- Penyiapan dan pelaksanaan pembayaran gaji serta tunjangan lainnya;
- Pelaksanaan Pemungutan dan penyetoran pajak;
- Pencatatan penerirnaan, pengeluaran terhadap belanja barang dan jasa serta belanja modal;
- Pembuatan dan penelitian kelengkapan surat persetujuan pembayaran yang diajukan oleh bendahara pengeluaran dan menyiapkan surat perintah membayar;
- Pembuatan kendali dan registrasi terhadap tagihan dan pengeluaran belanja barang dan jasa serta belanja modal;
- Pembuatan dan penyusunan pengesahan surat pertanggung] awaban terhadap pembayaran pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal;
- Pembuatan dan penyusunan laporan pelaksanaan perkembangan kegiatan dan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan tanggung jawab.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur,Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penigkatan Kompetensi Bagian Keuangan DPRD Dan Sekretariat DPRD ” Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD