Bimtek Bidang Aset Daerah

Bimtek Inventarisasi Aset Daerah / BMD

Bimtek Inventarisasi Aset Daerah / BMD

Dengan Hormat

Pada hakikatnya, Inventarisasi Aset Daerah adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administratif BMD dengan kondisi fisik BMD yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, yang dikuasai Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang atas suatu obyek barang.

Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.

B. Tujuan Bimtek  Inventarisasi BMD

1. Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD pada SKPD yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan;

2. Menyajikan nilai koreksi BMD pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

3. Melakukan sertifikasi BMD atas nama Pemerintah Daerah.

Obyek Inventarisasi BMD

Adapun yang termasuk dalam obyek Inventarisasi BMD meliputi:

1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan

2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:

a) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

b) barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

c) barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang; atau

d) barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam rangka pertanggungjawaban hasil Inventarisasi BMD untuk tujuan pelaporan keuangan pada Neraca, pengelompokan BMD didasarkan pada kelompok aset tetap sebagaimana diatur di dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu terdiri dari:

Tanah
Gedung dan Bangunan
Peralatan dan Mesin
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Konstruksi dalam Pengerjaan
Aset Tetap Lainnya.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018    mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait Pada Bimtek Inventarisasi Aset Daerah / BMD