Bimtek Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dengan Hormat
proses penyusunan produk hukum daerah harus sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah produk hukum tersebut meliputi dua peraturan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Provinsi. Ia menilai, secara normatif penyusunan produk hukum daerah dengan pusat memang berbeda, namun secara tahapan kurang lebih sama, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Dalam perencanaan, penyusunan produk hukum daerah harus berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda), sama hal dengan di pusat berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam tahap penyusunan, Peraturan Perundang-undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.
Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pembahasannya sendiri terdiri dari dua tingkat yakni, pembahasan tingkat I yang dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif dan tingkat II, rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif, disampaikan oleh pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Kemudian setelah disetujui bersama, RUU dikirmkan ke presiden untuk mendapatkan pengesahan melalui tanda tangan. Presiden diberi waktu 30 hari untuk melakukan penandatanganan. Jika lewat dari itu dan RUU belum ditandatangani, RUU secara otomatis tetap sah menjadi UU.
Terakhir, penyebarluasan UU dilakukan oleh DPR dan pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui isi peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat menjadi acuan kapan suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mengikat.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait Pada Bimtek Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah