Bimtek Penguatan Kapasitas Peran dan Tanggung Jawab Tim Inventarisasi Aset / Barang Milik Daerah SKPD / OPD
Dengan Hormat
Tim Inventarisasi SKPD dibentuk dengan Keputusan Kepala SKPD bersangkutan. Tugas dan tanggung jawab Tim Inventarisasi Inventarisasi SKPD yaitu:
- Pengumpulan data awal Barang Milik Daerah pada seluruh satuan kerja.
- Pelaksanaan inventarisasi/cek fisik lapangan atas seluruh Barang Milik Daerah dan dapat didampingi Tim Pelaksana yang ditunjuk/ditetapkan oleh Tim Penataan Aset Provinsi
- Update data/laporan Barang Milik Daerah berdasarkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan.
- Pelaporan hasil update inventarisasi Barang Milik Daerah kepada Tim Penataan Aset.
- Pengamanan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MEKANISME PELAKSANAAN INVENTARISASI ASET / BMD
Inventarisasi terdiri dari 4 (empat) kegiatan utama, yaitu:
- Pembentukan Tim Inventarisasi
- Pengumpulan data awal BMD
- Cek Fisik
- Pencocokan dan klarifikasi data awal.
- Penilaian
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di Atas untuk itu kami dari, MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait Pada Bimtek Penguatan Kapasitas Peran dan Tanggung Jawab Tim Inventarisasi Aset / Barang Milik Daerah SKPD / OPD