BIMTEK IMPLEMENTASI PEMERINTAHAN YANG BERSIH DALAM KERANGKA RENCANA AKSI DAERAH PEMBERANTASAN KORUPSI (RAD-PK)
Dengan Haormat
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) tahun 2016 dan 2017 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 356/4429/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2019 -2020Akuntansi Forensik adalah Ilmu Akuntansi dalam arti luas termasuk Auditing, pada Masalah Hukum untuk Penyelesaian Hukum di dalam atau di luar Pengadilan. Akuntansi Forensik meliputi Investigasi Kecurangan dan menginvestigasi Pembukuan Keuangan maupun Catatan yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi.Komitmen Pemerintah dalam Pencegahan Korupsi dan keterkaitannya dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan, perlu di Refleksikan secara Teknis dengan memberdayakan SDM yang mendapatkan Pelatihan Pelatihan tentang Praktek Tata Kelola Instansi yang baik.Auditor Forensik dalam menjalankan Peranannya di harapkan Mampu secara Efektif mencegah, mengetahui atau mengungkapkan dan menyelesaikan Kasus Fraud dan Korupsi, melalui Tindakan Preventif, Detektif dan Represif.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK IMPLEMENTASI PEMERINTAHAN YANG BERSIH DALAM KERANGKA RENCANA AKSI DAERAH PEMBERANTASAN KORUPSI (RAD-PK)