Bimtek Akuntansi Forensik dan Auditor Forensik Mendukung Implementasi Program Nasional Rencana Aksi Daerah Untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Untuk Menciptakan Good Government & Good Governance
Dengan Hormat
Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif mendefinisikan akuntansi forensik sebagai penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk dalam bidang auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan, di sektor publik maupun privat. Akuntansi forensik dapat dipraktikkan pada bidang seperti: penyelesaian sengketa antarindividu, di perusahaan swasta, di perusahaan milik negara, maupun di departemen atau kementerian, pemerintah pusat atau daerah.Menurut Tuanakotta (2017), akuntansi forensik awalnya menggabungkan antara akuntansi dan hukum, contohnya adalah penggunaan akuntansi forensik dalam pembagian harta gono-gini dalam sebuah kasus perceraian. Kemudian, akuntansi forensik berkembang ke bidang lainnya yaitu auditing. Dalam hal yang terkait dengan bidang auditing secara umum, seorang auditor akan mengevaluasi kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan. Apabila ada “kebocoran” pada SPI perusahaan, maka rawan terjadinya kecurangan keuangan (financial fraud), termasuk di dalamnya kerawanan terjadinya korupsi
Akuntansi Forensik dan Auditor Forensik Mendukung Implementasi Program Nasional Rencana Aksi Daerah Untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Untuk Menciptakan Good Government & Good Governance
Komitmen Pemerintah dalam Pencegahan Korupsi dan keterkaitannya dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan, perlu di Refleksikan secara Teknis dengan memberdayakan SDM yang mendapatkan Pelatihan Pelatihan tentang Praktek Tata Kelola Instansi yang baik.
Auditor Forensik dalam menjalankan Peranannya di harapkan Mampu secara Efektif mencegah, mengetahui atau mengungkapkan dan menyelesaikan Kasus Fraud dan Korupsi, melalui Tindakan Preventif, Detektif dan Represif
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Akuntansi Forensik dan Auditor Forensik Mendukung Implementasi Program Nasional Rencana Aksi Daerah Untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Untuk Menciptakan Good Government & Good Governance