Pelatihan Pengembangan Dan Pengelolaan Labolatorium Pendidikan Bagi Jafung Pranata Laboratorium Pendidikan Berdasarkan Permenpan RB No 7 Tahun 2019
Dengan Hormat
Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pranata Laboratorium adalah jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran.
Dasar hukum:
- UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang jabatan Fungsional
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sist Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ttg Kenaikan Pangkat
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 ttg Formasi PNS
- Permenpan dan RB No 03 tahun 2010 ttg Jabfung PLP dan AK
- Perat Bersama Mendiknas dan Ka BKN no 02/V/PB/2010 dan No 13 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan dan angka kreditnya
- Permenpan RB No 7 tahun Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Materi Pelatihan Pengembangan Dan Pengelolaan Labolatorium Pendidikan Bagi Jafung Pranata Laboratorium Pendidikan Berdasarkan Permenpan RB No 7 Tahun 2019
I. Tupoksi Jabatan Fungsional PLP :
Pembahasan umum sesuai Permenpan, Peraturan Bersama dan Juknis, tentang tugas pokok PLP, kenaikan pangkat, jabatan, dan angka kredit
II. Standardisasi Laboratorium :
Pembahasan tentang sistem standardisasi dan akreditasi laboratorium sesuai Undang-undang No.20/2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian
Pengantar tentang perlunya menuju dan mencapai laboratorium kompeten melalui penerapan standar nasional/internasional
Penjelasan tentang jaringan pengakuan kesetaraan laboratorium dan lembaga akreditasi laboratorium di level nasional, regional dan internasional melalui skema Mutual Recognition Arrangement
III. Sistem Dokumentasi Kegiatan Laboratorium :
Penjelasan tentang pentingnya sistem dokumentasi terkait perlunya menyusun bukti fisik kegiatan untuk keperluan kenaikan pangkat dan jabatan untuk peningkatan karir PLP
Penjelasan tentang dokumentasi, dokumen, jenis dokumen (kebijakan, prosedur, instruksi kerja), rekaman, pengendalian dokumen dan rekaman
Kiat/tata cara menyusun dokumen kebijakan laboratorium, prosedur, instruksi kerja laboratorium, dan membuat formulir untuk perekaman kegiatan laboratorium
Latihan menyusun prosedur, instruksi kerja, dan Bukti Fisik Kegiatan (non alat, non bahan, non metode)
IV. Pengelolaan Peralatan :
Pembahasan tentang pengelolaan peralatan sesuai Permenpan dan Juknis mulai dari perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan/perawatan, pengevaluasian dan pengembangan.
Ketertelusuran pengukuran dan metrologi: kalibrasi, rekalibrasi, pengecekan antara, faktor koreksi kalibrasi
Parameter analitik kinerja peralatan: limit deteksi, sensitivitas, linearitas, selektivitas, dst.
Latihan menyusun prosedur, instruksi kerja peralatan
V. Pengelolaan Bahan :
Pembahasan tentang pengelolaan bahan sesuai Permenpan dan Juknis mulai dari perencanaan pengadaan, penggunaan, pemeliharaan/ perawatan,pengevaluasian dan pengembangan.
Ketertelusuran pengukuran dan metrologi: CRM, pengecekan antara kualitas bahan, pengecekan konsentrasi larutan
Latihan menyusun prosedur, instruksi kerja terkait bahan
HARI KEDUA
VI. Pengelolaan Metode :
Pembahasan tentang pengelolaan metode sesuai Permenpan dan Juknis mulai dari perencanaan,penggunaan,pengevaluasian dan pengembangan metode.
Verifikasi, dan validasi metode, dan parameter analitik dalam verifikasi/validasi metode seperti presisi, akurasi, recovery, LoD, LoQ, Robust, Rugged, dan batas keberterimaannya, dst.
Latihan menyusun laporan verifikasi/validasi metode.
VII. Pengelolaan Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) dan Pengelolaan Limbah :
Pembahasan tentang K3 dan pengelolaan limbah sesuai Permenpan
Tujuan implementasi K3, identifikasi bahaya kerja di laboratorium, peralatan K3 di laboratorium, bahan B3 dan penanganannya di laboratorium, tanggap darurat dan penanganan kecelakaan kerja di laboratorium.
Latihan menyusun prosedur, instruksi kerja terkait K3 dan Pengelolaan Limbah
VIII. Penjaminan Mutu Kegiatan Laboratorium :
Pembahasan tentang evaluasi kualitas data hasil pengukuran di laboratorium sesuai protokol statistika: RPD, RSD, Horwitz-Zscore, batas keberterimaan hasil pengukuran
Kiat melakukan penjaminan mutu: intra-inter laboratory comparation, uji banding/profisiensi
Pengendalian mutu internal melalui grafik kendali mutu.
IX. Pengembangan Kegiatan Laboratorium :
Pengembangan kinerja alat, pengembangan metoda pengujian, pengembangan mutu produk dan pengembangan system pengelolaan laboratorium
X. Pengembangan Profesi PLP :
Pembahasan tentang pengembangan profesi sesuai Permenpan, dan juknis, Kiat menyusun publikasi karya ilmiah dalam jurnal terakreditasi.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Pelatihan Pengembangan Dan Pengelolaan Labolatorium Pendidikan Bagi Jafung Pranata Laboratorium Pendidikan Berdasarkan Permenpan RB No 7 Tahun 2019