Bimtek Bidang Perpajakan

Bimtek Implementasi Opsen Pajak Daerah sesuai dengan UU HKPD Tahun 2025

Bimtek Implementasi Opsen Pajak Daerah sesuai dengan UU HKPD Tahun 2025

Bimtek Implementasi Opsen Pajak Daerah sesuai dengan UU HKPD Tahun 2025

Dengan Hormat

UU HKPD memuat kebijakan terkait PDRD yang bertujuan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Guna mewujudkan tujuan tersebut, terdapat 3 (tiga) kebijakan kunci PDRD dalam UU HKPD yang meliputi menurunkan administration and compliance cost, memperluas basis pajak, antara lain melalui penerapan Opsen Pajak Daerah sebagai penggantian skema bagi hasil pajak dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain. Implementasi Opsen Pajak Daerah sesuai dengan UU HKPD berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga sudah tidak lama lagi kebijakan Opsen ini harus berjalan secara nasional dan serentak. Dalam rangka implementasi Opsen Pajak Daerah diperlukan strategi dan upaya persiapan, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait lainnya (perbankan dan kepolisian) antara lain meliputi penguatan dasar hukum, koordinasi dengan pihak terkait, penyiapan administrasi, dan komunikasi publik. Di sisi Pemerintah Pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah melakukan kegiatan sosialisasi Kebijakan Opsen Pajak Daerah, salah satu diantaranya melalui penyusunan modul PDRD terkait Opsen Pajak Daerah. Hadirnya modul ini diharapkan mampu membantu Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam persiapan implementasi Opsen Pajak Daerah.

Para Instansi Pemerintah  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan  Pemerintah Daerah  terkait untuk mengikuti Bimtek Implementasi Opsen Pajak Daerah sesuai dengan UU HKPD Tahun 2025