Bimtek Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah ( PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 64 Tahun 2014 )
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Salah satu nilai yang harus ada dalam Prinsip Good Governance oleh Pemerintah Daerah adalah adanya akuntabilitas keuangan daerah yang kredibel, yang dilakukan melalui reformasi pengelolaan keuangan daerah termasuk reformasi di bidang akuntansi pemerintahan. Implikasi pelaksanaan Desentralisasi Fiskal dan Otonomi Daerah bagi pemerintah pusat dan daerah khususnya dibidang sistem keuangan, adalah perlunya dilakukan reformasi anggaran (budgeting reform), sistem pembiyaan (financing reform), sistem akuntansi (accounting reform), sistem pemeriksaan laporan keuangan daerah (audit reform), serta sistem manajemen keuangan daerah (management reform). Dengan demikian, pemahaman atas sistem pelaporan keuangan daerah serta bagaimana menyusun laporan yang berdasarkan sistem akuntasi keuangan daerah yang tepat akan meningkatkan kualitas penyajian dan akurasi laporan keuangan daerah.
Tujuan Bimtek Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah ( PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 64 Tahun 2014 )
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang mengikuti prinsip-prinsip good governance dan sesuai dengan peraturan dan sistem yang berlaku. Kemampuan yang diharpkan adalah dapat menyusun laporan keuangan SKPD (Badan, Dinas), laporan keuangan PPKD dan laporan keuangan konsolidasian (laporan keuangan pemerintah daerah). Pelatihan ini ditujukan kepada pegawai pemerintah daerah yang menangani akuntansi keuangan daerah atau akan diproyeksikan menangani akuntansi keuangan daerah.
Materi Bimtek Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah ( PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 64 Tahun 2014 )
Materi dalam Diklat Bimtek ini meliputi pengantar akuntansi pemerintahan, siklus akuntansi pemerintah daerah, prinsip-prinsip akuntansi keuangan daerah, dan proses penyusunan laporan keuangan daerah. Materi konsep dasar akuntansi keuangan daerah ditekankan pada pemahaman persamaan dasar akuntansi pemerintah daerah dan aturan debit-kredit serta analisis transaksi dan pencatatan transaksi. Selanjutnya, materi yang terkait dengan prinsip dasar/kebijakan akuntansi keuangan daerah yang meliputi item-item pos laporan keuangan pemerintah daerah akan diberikan. Pembahasan berikutnya akan dilanjutkan kepada materi bagaiman proses penyusunan laporan keuangan daerah (SKPD, PPKD dan Konsolidasi), meliputi langkah analisis dan pencatatan transaksi, pencatatan penyesuaian akhir tahun, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian, dan berakhir dengan penyusunan laporan keuangan. Pada bagian ini peserta akan dilatih bagaimana teknik untuk mencatat transaksi menggunakan teknik double entry sesuai Permendagri 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Untuk melihat tingkat pemahaman peserta, di setiap topik akan diberikan tugas terstruktur dalam bentuk lembar kerja peserta (LKP). Dengan pola penyajian materi dengan disertai lembar kerja peserta tersebut diharapkan peserta dapat mempraktekkan secara komprehensif proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah ( PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 64 Tahun 2014 )