Bimtek Bidang Aset Daerah, Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Hukum Pertanahan Pemerintah Daerah – Terselengara Bimtek Hukum Pertanahan Bersama Peserta Pemprov.DKI Tahun 2022 – 2023

Bimtek Hukum Pertanahan Pemerintah Daerah - Terselengara Bimtek Hukum Pertanahan Bersama Peserta Pemprov.DKI Tahun 2022 - 2023

Bimtek Hukum Pertanahan Pemerintah Daerah – Terselengara Bimtek Hukum Pertanahan Bersama Peserta Pemprov.DKI Tahun 2022 – 2023

Dengan Hormat

Pertumbuhan pembangunan yang semakin tinggi di Indonesia, tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan swasta dan juga pribadi. Persengketaan tanah yang terjadi di Indonesia ini disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada. Maka dari itu, training ini akan membahas mengenai hukum pertanahan di Indonesia sehingga dapat meminimalisir persengketaan atas hak-hak tanah yang dimiliki

Bimtek Online Hukum Pertanahan Pemerintah Daerah Bersama Pemprov DKI Jakarta 

Bimtek Hukum Pertanahan Pemerintah Daerah - Terselengara Bimtek Hukum Pertanahan Bersama Peserta Pemprov.DKI Tahun 2022 - 2023

Bimtek Hukum Pertanahan Pemerintah Daerah – Terselengara Bimtek Hukum Pertanahan Bersama Peserta Pemprov.DKI Tahun 2022 – 2023

Bimtek Hukum Pertanahan Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah memerlukan tanah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, tanah yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah berstatus Hak Milik yang dimiliki oleh orang lain. Untuk memperoleh tanah Hak Milik, Pemerintah Daerah tidak dapat menempuh dengan cara jual beli disebabkan oleh Pemerintah Daerah tidak memenuhi syarat materiil dalam jual beli hak atas tanah yaitu Pemerintah Daerah bukan subjek Hak Milik, melainkan subjek Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Cara yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Daerah untuk memperoleh tanah Hak Milik orang lain adalah melalui pelepasan hak milik atas tanah oleh pemilik tanah dengan pemberian ganti kerugian yang besarnya berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah dan Pemerintah Daerah. Kalau perolehan tanah oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagai dasar perolehan tanahnya.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Hukum Pertanahan Pemerintah Daerah – Terselengara Bimtek Hukum Pertanahan Bersama Peserta Pemprov.DKI Tahun 2022 – 2023