Bimtek Bidang Akrual, Bimtek Bidang Aset Daerah

Bimtek Sosialisasi Permendagri No 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah / Aset Daerah

Bimtek Sosialisasi Permendagri No 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah / Aset Daerah

Dengan Hormat

Regulasi Permendagri No 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah. pengelolaan keuangan negara yang dimulai pada tahun 2003 dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara membawa perubahan yang terus menerus sampai saat ini. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tetang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai pengganti SAP sebelumnya, kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset pemerintah, sampai dengan saat ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk melaksanakannya. Salah satunya adalah penyusutan Aset Tetap pemerintah sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 7 tetang Aset Tetap dan Buletin Teknis SAP # 5 tentang Akuntansi Penyusutan. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih banyak menyoroti pengelolaan Aset Tetap dan permasalahannya, bahkan menjadi dasar untuk mengkualifikasi laporan keuangan. Bila ruang lingkup pemeriksaan sampai pada penerapan penyusutan aset, besar kemungkinan akan berdampak negatif pada perubahan opini atas laporan keuangan yang disajikan pemerintah.Bimtek Sosialisasi Permendagri No 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah / Aset Daerah

Faktor Penentu Penyusutan Barang Milik Daerah 

Terkait dengan penyusutan Aset Tetap, terdapat tiga faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah beban penyusutan (beban depresiasi) Aset Tetap, yaitu:

a.         Harga perolehan aset tetap

Harga perolehan yaitu sejumlah uang yang dikeluarkan dalam memperoleh aktiva tetap hingga siap digunakan.

b.        Masa manfaat yang diharapkan:

1)   Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau

2)   Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.

c.         Perkiraan nilai aset tetap pada akhir masa manfaat (nilai residu/nilai sisa)

Nilai sisa atau nilai residu adalah jumlah yang diperkirakan dapat direalisasikan pada saat aktiva tidak digunakan lagi.

Metode Penyusutan Barang Milik Daerah 

PSAP # 7 paragraf 53 menyatakan bahwa penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset Tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Selanjutnya, PSAP # 7 paragraf 57 memperkenalkan tiga jenis metode penyusutan yang dapat dipergunakan antara lain:

a.         Metode garis lurus (straight line method).

Metode penyusutan ini merupakan metode penyusutan yang paling sederhana karena beban penyusutan dibagi rata selama masa umur manfaat.

Rumus Penyusutan =

Nilai Perolehan – Nilai Residu

Umur Manfaat

Idealnya metode ini digunakan untuk aset tetap yang diperkirakan memberikan manfaat yang relatif merata sepanjang masa manfaat.

b.        Metode saldo menurun ganda (double declining balance method).

Metode penyusutan ini dihitung berdasarkan nilai buku dengan tarif dua kali tarif penyusutan garis lurus. Rumus penyusutan dalam Buletin Teknis # 5 adalah:

Penyusutan per periode  = (Nilai yang dapat disusutkan – akumulasi penyusutan periode sebelumnya) X Tarif Penyusutan*

*Tarif Penyusutan =

1

X 100% X 2

Masa manfaat

Metode penyusutan ini lebih cocok diterapkan pada aset tetap yang memiliki manfaat ekonomis yang semakin menurun dari tahun ke tahun dan peralatan berteknologi tinggi seperti komputer yang setiap saat muncul produk yang lebih canggih.

c.         Metode unit produksi (unit of production method).

Metode penyusutan ini didasarkan pada jumlah produksi per periode di bagi dengan jumlah produksi keseluruhan yang diestimasi.

Penyusutan per periode  = Produksi Periode berjalan X Tarif Penyusutan**

**Tarif Penyusutan =

Nilai yang dapat disusutkan

Masa manfaat

Metode penyusutan ini lebih cocok diterapkan pada aset tetap yang dapat dihitung produktivitasnya seperti alat-alat berat dan mesin-mesin produksi.

Bimtek Sosialisasi Permendagri No 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah / Aset Daerah

Permasalahan Penyusutan Barang Milik Daerah 

Pada prinsipnya Aset Tetap harus dicatat per unit, mengingat setiap unit Aset Tetap memiliki keunikan, karakteristik, dan kondisi yang berbeda satu sama lain walaupun mungkin diperoleh pada saat yang sama. Beberapa permasalahan yang mungkin akan menjadi kendala dalam penerapan penyusutan pada Aset Tetap pemerintah yang berdampak pada ketidakakuratan laporan keuangan antara lain:

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Sosialisasi Permendagri No 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah / Aset Daerah